Daftar Isi
STNK.CO.ID – 14 Juli 2026 | Polres Karawang Amankan Tiga Terduga Pelaku Tawuran di Lemahabang dalam upaya menekan aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P (23), R (21), dan F (18). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit dan golok.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (11/8) di kawasan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa pengamanan bermula dari laporan warga yang mendengar keributan dan melihat sekelompok pemuda membawa senjata tajam. Tim Resmob Polres Karawang langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai provokator tawuran.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kapolres Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (12/8).
Barang Bukti dan Peran Para Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, P (23) berperan sebagai pemimpin kelompok dan memiliki catatan kriminal sebelumnya. R (21) dan F (18) diduga sebagai eksekutor yang membawa senjata tajam. Polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan untuk berkoordinasi serta beberapa barang bukti elektronik lainnya.
“Mereka merencanakan tawuran dengan kelompok lain melalui grup media sosial. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” tambah Kapolres.
Dampak Tawuran di Lemahabang
Tawuran antar kelompok pemuda kerap terjadi di wilayah Lemahabang, terutama pada akhir pekan. Selain mengganggu ketertiban umum, aksi ini juga membahayakan keselamatan warga. Dari pemberitaan sebelumnya, beberapa insiden tawuran sempat menyebabkan korban luka dan kerusakan properti. Masyarakat setempat menyambut positif langkah tegas Polres Karawang dalam mengamankan para terduga pelaku.
“Kami berharap polisi terus melakukan patroli dan penindakan agar tidak ada lagi korban jiwa akibat tawuran. Anak-anak muda perlu diberikan pembinaan agar tidak terlibat kegiatan negatif,” kata seorang warga Lemahabang, Siti (45).
Upaya Pencegahan dan Penindakan
Polres Karawang juga gencar melakukan sosialisasi anti-tawuran di sekolah-sekolah dan tempat nongkrong pemuda. Kapolres mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku tawuran apalagi yang membawa senjata tajam. Kegiatan ini bisa berujung pidana penjara,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang merugikan orang lain. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kesimpulan
Keberhasilan Polres Karawang mengamankan tiga terduga pelaku tawuran di Lemahabang menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas jalanan. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.




