STNK.CO.ID – 14 Juli 2026 | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan tambang batu kapur di wilayahnya, yaitu PT Batu Raya dan PT Raja Barokah Abadi. Sidak Perusahaan Batu Kapur Dedi Mulyadi Temukan Pelanggaran Upah dan K3 yang cukup serius. Dalam sidak tersebut, Gubernur menemukan bahwa pekerja dibayar dengan sistem upah borongan sebesar Rp600 ribu per pekan, jauh di bawah standar upah minimum provinsi. Selain itu, perusahaan juga tidak memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya, melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Temuan Sidak
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa praktik upah borongan yang tidak wajar dan ketiadaan jaminan kesehatan merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Pekerja tambang berhak mendapat upah layak dan jaminan kesehatan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga kemanusiaan,” tegasnya saat ditemui di lokasi sidak. Tim gabungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar turut mendampingi dan melakukan pemeriksaan dokumen.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Selain itu, alat pelindung diri (APD) untuk pekerja juga tidak memadai, meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Tanggapan Perusahaan
Pihak PT Batu Raya dan PT Raja Barokah Abadi belum memberikan tanggapan resmi. Namun, manajemen di lokasi mengaku akan segera memperbaiki sistem pengupahan dan kepatuhan K3. Dedi Mulyadi memberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan, jika tidak akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dampak Bagi Pekerja
Para pekerja tambang mengaku selama ini menerima upah borongan yang tidak tetap. “Kadang Rp150 ribu per hari, kadang lebih, tergantung hasil. Tapi rata-rata seminggu hanya Rp600 ribu. Tidak ada tunjangan,” ujar seorang pekerja yang enggan disebut namanya. Dengan temuan ini, diharapkan pekerja mendapatkan upah sesuai standar dan akses terhadap layanan kesehatan.
Langkah Gubernur
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Sidak Perusahaan Batu Kapur Dedi Mulyadi Temukan Pelanggaran Upah dan K3 ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang di Jawa Barat. “Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ada perusahaan yang masih bandel, siap-siap ditutup,” ancamnya. Gubernur juga memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan sidak serupa ke perusahaan tambang lainnya secara berkala.
Reaksi Publik
Langkah tegas Gubernur Dedi Mulyadi mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk serikat pekerja dan aktivis buruh. Mereka berharap tindakan ini menjadi efek jera bagi perusahaan yang kerap mengabaikan hak pekerja. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Tambang Jawa Barat meminta agar ada dialog sebelum penindakan, namun Dedi Mulyadi tetap pada pendiriannya bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak bisa ditawar.
Sidak Perusahaan Batu Kapur Dedi Mulyadi Temukan Pelanggaran Upah dan K3 ini menjadi sorotan media nasional. Banyak pihak menilai bahwa langkah Dedi Mulyadi menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan bagi buruh. Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi pekerja tambang yang hidup di bawah garis kemiskinan akibat sistem upah yang eksploitatif.
Sebagai kesimpulan, temuan pelanggaran Upah dan K3 dalam sidak ini menjadi bukti bahwa masih banyak perusahaan yang belum mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Dengan adanya tindakan tegas dari Gubernur, diharapkan hak-hak pekerja dapat terjamin dan budaya kepatuhan terhadap K3 semakin ditingkatkan. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.




