Daftar Isi
STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Proses buat sim (kartu SIM) kini semakin ketat dengan penerapan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim implementasi sistem ini telah mencapai kepatuhan 100% di seluruh operator seluler. Pemerintah juga menegaskan bahwa praktik buat sim menggunakan NIK milik orang lain akan ditindak tegas secara pidana.
Latar Belakang Penerapan Registrasi Biometrik
Pemerintah mulai mewajibkan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik wajah secara nasional sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan menekan praktik penipuan digital. Sebelumnya, banyak kasus di mana oknum menggunakan data pribadi orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM, yang kemudian digunakan untuk kejahatan seperti penipuan, spam, atau penyebaran konten ilegal.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa sistem biometrik telah diuji coba dan dinilai efektif. Dengan teknologi face recognition, hanya pemilik identitas sah yang dapat melakukan buat sim baru. Hal ini diharapkan dapat menutup celah bagi para pelaku kejahatan digital.
Hasil Inspeksi Lapangan di Jawa Timur
Pada 8-9 Juli 2026, Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan operator Telkomsel, Indosat, serta XLSmart melakukan inspeksi mendadak di sejumlah wilayah Jawa Timur, meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo. Hasilnya, seluruh operator telah menerapkan registrasi biometrik secara menyeluruh tanpa ditemukan pelanggaran berarti.
“Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre-registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen,” ujar Edwin dalam pernyataan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa semua sistem biometrik berjalan baik dan tidak ada kebocoran data.
Ancaman Pidana bagi Penyalahgunaan NIK
Meskipun kepatuhan tinggi, Komdigi tetap memberikan peringatan keras bagi pihak yang mencoba memanipulasi proses buat sim dengan identitas palsu. Edwin menegaskan bahwa penggunaan NIK orang lain untuk registrasi SIM card merupakan bagian dari pencurian data pribadi dan dapat dipidana.
“Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM, akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi,” tegasnya. Langkah hukum ini diambil untuk menjamin keamanan ruang digital dan melindungi hak masyarakat.
Dampak terhadap Penjualan Kartu SIM Baru
Kekhawatiran bahwa registrasi biometrik akan menekan penjualan kartu SIM baru ternyata tidak terbukti. Menurut data Komdigi, rata-rata penjualan harian masih berkisar 250 ribu hingga 260 ribu kartu, tidak jauh berbeda dibanding sebelum kebijakan ini diterapkan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan proses buat sim yang baru.
Edwin menjelaskan bahwa sistem biometrik justru meningkatkan kepercayaan publik karena identitas mereka lebih terlindungi. Dengan demikian, buat sim menjadi lebih aman dan terhindar dari penyalahgunaan.
Pengawasan Berkelanjutan
Komdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan tidak ada lagi celah penyalahgunaan identitas. Inspeksi serupa akan dilakukan secara berkala di berbagai daerah. Edwin juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan data pribadi sendiri saat registrasi dan melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan operator dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal. Keamanan data pribadi adalah prioritas kami,” pungkasnya.
Dengan penerapan registrasi biometrik ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih bersih dan aman bagi seluruh warga negara. Proses buat sim kini tidak hanya cepat, tetapi juga terjamin keabsahan identitasnya.




