Layanan SIM Motor di Depok dan Jakarta Hari Ini: Jadwal, Biaya, dan Syarat Perpanjangan

By

Mas Sigit

23 Juli 2026, 10:07 WIB

Layanan SIM Motor di Depok dan Jakarta Hari Ini: Jadwal, Biaya, dan Syarat Perpanjangan
Layanan SIM Motor di Depok dan Jakarta Hari Ini: Jadwal, Biaya, dan Syarat Perpanjangan

STNK.CO.ID – 23 Juli 2026 | Bagi pemilik kendaraan roda dua di wilayah Jabodetabek, khususnya motor, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan SIM Keliling. Hari ini, Kamis 23 Juli 2026, Polrestro Depok dan Polda Metro Jaya membuka sejumlah titik layanan SIM keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Artikel ini akan mengulas secara lengkap jadwal, biaya, persyaratan, serta tips mengurus SIM motor agar prosesnya lancar.

Baca juga:

Jadwal SIM Keliling Depok 23 Juli 2026

Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Layanan ini beroperasi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB. Kuota pemohon dibatasi maksimal 200 orang per hari.

Dua lokasi yang tersedia pada hari ini adalah:

  • Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, Grand Depok City
  • Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling Jakarta Tersedia di 5 Titik

Di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis. Jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga:
  • Jakarta Pusat: Taman Ria Senayan
  • Jakarta Utara: Kantor Samsat Jakarta Utara
  • Jakarta Barat: Lippo Mall Kemang
  • Jakarta Selatan: Plaza Festival
  • Jakarta Timur: Mal Cipinang Indah

Masyarakat diimbau datang lebih awal karena antrean biasanya meningkat menjelang siang hari. Sama seperti di Depok, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.

Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM Motor

Bagi pemilik motor yang ingin memperpanjang SIM C, berikut rincian biaya dan dokumen yang perlu disiapkan:

  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000 (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri)
  • Biaya tambahan untuk tes psikologi (jika ada): sekitar Rp 40.000
  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat (bisa diperoleh di lokasi)

Perlu diingat, biaya dapat berbeda di setiap daerah karena adanya komponen tambahan. Proses perpanjangan biasanya selesai dalam waktu kurang dari 30 menit jika tidak ada antrean panjang.

Layanan Samsat Keliling untuk Pembayaran Pajak Motor

Selain SIM, kepemilikan motor juga memerlukan pembayaran pajak tahunan. Samsat Keliling hadir di berbagai titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan. Berikut lokasi Samsat Keliling pada 23 Juli 2026:

Baca juga:
  • Jakarta Pusat: Kantor Walikota Jakarta Pusat
  • Jakarta Utara: Mal Koja
  • Jakarta Barat: Kantor Samsat Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan: Mall Blok M
  • Jakarta Timur: Mal Cipinang Indah
  • Depok: Pusat Pemerintahan Kota Depok
  • Tangerang: Mall Bale Kota
  • Bekasi: Kantor Walikota Bekasi

Jam operasional biasanya pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat wajib menyiapkan STNK asli, KTP asli, dan uang tunai atau non-tunai untuk pembayaran. Perlu dicatat, layanan ini hanya untuk pajak tahunan; untuk pajak lima tahunan dan ganti pelat, harus datang ke Samsat induk.

Tips Mengatasi SIM Digital yang Gagal Muncul

Selain layanan offline, Korlantas Polri juga menyediakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, beberapa pengguna mengalami kendala seperti SIM Digital tidak muncul saat proses digitalisasi. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Pastikan koneksi internet stabil
  • Periksa kembali data diri (NIK, nomor SIM) yang dimasukkan sesuai dengan data di Samsat
  • Pastikan aplikasi dalam versi terbaru
  • Jika gagal, gunakan fitur bantuan di aplikasi atau datang ke Satpas terdekat

Proses digitalisasi ini penting untuk memudahkan pengendara motor dalam menunjukkan SIM secara elektronik saat bertugas di jalan. Meski begitu, SIM fisik tetap wajib dibawa untuk berjaga-jaga.

Kesimpulan

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling, pengendara motor di wilayah Depok dan Jakarta dapat dengan mudah memperpanjang SIM dan membayar pajak kendaraan tanpa harus antre lama di kantor pusat. Pastikan membawa dokumen lengkap, datang lebih awal, dan perhatikan jam operasional. Bagi yang ingin memanfaatkan SIM Digital, pastikan aplikasi berfungsi dengan baik. Dengan persiapan yang matang, proses pengurusan SIM motor akan berjalan lancar dan efisien.

Author Image

Author

Mas Sigit

Related Post