Daftar Isi
- Latar Belakang Kebijakan Baru Registrasi Kartu SIM
- Operator yang Terkena Kewajiban
- Persyaratan yang Harus Disiapkan
- Cara Registrasi Biometrik untuk Telkomsel
- Cara Registrasi Biometrik untuk Tri
- Cara Registrasi Biometrik untuk IM3
- Apakah Pelanggan Lama Wajib Registrasi Biometrik?
- Keamanan dan Privasi Data
- Kesimpulan
Latar Belakang Kebijakan Baru Registrasi Kartu SIM
STNK.CO.ID – 23 Juli 2026 | Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru mengenai registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah secara nasional. Kebijakan yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini mengharuskan seluruh operator seluler menerapkan verifikasi identitas berbasis biometrik bagi pembeli kartu SIM prabayar baru. Langkah ini diambil guna menekan angka penipuan digital dan melindungi data kependudukan pengguna dari penyalahgunaan identitas.
Mulai 1 Juli 2026, setiap pembelian kartu SIM baru wajib melalui proses verifikasi wajah secara real-time yang dicocokkan dengan data resmi Dukcapil. Dengan demikian, diharapkan praktik penipuan menggunakan kartu SIM ilegal dapat diminimalisir.
Operator yang Terkena Kewajiban
Seluruh operator seluler di Indonesia, termasuk Telkomsel, Tri, dan IM3, wajib menerapkan sistem registrasi biometrik ini. Masing-masing operator telah menyediakan portal online yang bisa diakses langsung melalui smartphone, sehingga proses registrasi dapat dilakukan tanpa harus datang ke gerai fisik.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai registrasi, pastikan Anda telah menyiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor HP baru yang akan didaftarkan
- Smartphone dengan kamera depan yang berfungsi baik
- Pencahayaan yang cukup saat melakukan verifikasi wajah
Cara Registrasi Biometrik untuk Telkomsel
Proses registrasi biometrik Telkomsel dapat dilakukan melalui website resmi atau aplikasi MyTelkomsel. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi portal registrasi Telkomsel atau buka aplikasi MyTelkomsel.
- Masukkan NIK dan nomor HP baru Anda.
- Ikuti instruksi verifikasi wajah: arahkan kamera depan ke wajah Anda di tempat yang terang.
- Sistem akan mencocokkan wajah Anda dengan data Dukcapil secara real-time.
- Jika cocok, registrasi selesai dan kartu SIM siap digunakan.
Cara Registrasi Biometrik untuk Tri
Untuk pelanggan Tri, registrasi dapat dilakukan melalui website resmi Tri atau aplikasi Bima+. Langkahnya hampir sama dengan Telkomsel:
- Buka portal registrasi Tri atau aplikasi Bima+.
- Masukkan NIK dan nomor HP baru.
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengikuti panduan di layar.
- Tunggu konfirmasi bahwa verifikasi berhasil.
Cara Registrasi Biometrik untuk IM3
Operator IM3 juga menyediakan jalur registrasi online. Anda dapat mengakses situs resmi IM3 atau aplikasi MyIM3. Prosesnya meliputi:
- Login ke aplikasi atau buka situs registrasi IM3.
- Isi NIK dan nomor HP baru.
- Verifikasi wajah menggunakan kamera depan.
- Setelah verifikasi berhasil, kartu SIM aktif.
Apakah Pelanggan Lama Wajib Registrasi Biometrik?
Kebijakan ini hanya berlaku bagi pembeli kartu SIM baru setelah 1 Juli 2026. Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif tidak perlu melakukan registrasi ulang. Namun, jika Anda mengganti nomor atau membeli kartu baru, maka Anda harus melewati proses verifikasi wajah.
Keamanan dan Privasi Data
Pemerintah menjamin bahwa data biometrik yang dikumpulkan akan disimpan secara aman dan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas. Sistem ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab. Jika verifikasi wajah gagal, Anda dapat mengulanginya dengan kondisi pencahayaan yang lebih baik atau memeriksa kembali NIK yang dimasukkan.
Kesimpulan
Kebijakan registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah merupakan langkah maju dalam pengamanan identitas digital di Indonesia. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melakukan registrasi secara online dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda selalu menggunakan sumber resmi dari operator untuk menghindari penipuan.




