SIM Digital vs Kartu SIM: Jangan Tertukar, Ini Penjelasan Lengkap ‘Nomor SIM yang Mana’

By

Rosmana Kaileena Kaileena

22 Juli 2026, 11:38 WIB

SIM Digital vs Kartu SIM: Jangan Tertukar, Ini Penjelasan Lengkap 'Nomor SIM yang Mana'
SIM Digital vs Kartu SIM: Jangan Tertukar, Ini Penjelasan Lengkap 'Nomor SIM yang Mana'

STNK.CO.ID – 22 Juli 2026 | Banyak pengendara sering bertanya-tanya, “nomor sim yang mana” saat diminta menunjukkan identitas berkendara atau saat registrasi layanan telekomunikasi. Istilah “SIM” memang memiliki dua makna berbeda dalam konteks lalu lintas dan telekomunikasi. Di satu sisi, SIM adalah Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan kepolisian. Di sisi lain, SIM adalah Subscriber Identity Module pada ponsel. Artikel ini akan mengupas tuntas kedua jenis nomor tersebut, termasuk cara mendapatkan SIM digital dan waspada terhadap penyalahgunaan registrasi kartu SIM.

Baca juga:

Mengenal SIM Digital: Surat Izin Mengemudi Versi Elektronik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. SIM digital adalah versi elektronik resmi dari SIM fisik yang dapat disimpan di ponsel dan ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan. Kehadiran ini menjadi solusi bagi pengendara yang lupa membawa SIM fisik. Namun, perlu diingat bahwa sekadar memfoto SIM fisik dan menyimpannya di galeri tidaklah sah. Proses digitalisasi harus dilakukan melalui aplikasi resmi.

Untuk membuat SIM digital, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, membuat akun, dan melengkapi data diri. Setelah itu, SIM fisik yang masih aktif akan terverifikasi dan muncul dalam bentuk digital lengkap dengan kode QR dinamis yang diperbarui secara berkala. Kode QR ini memastikan keamanan dan mencegah pemalsuan. Anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, mengimbau masyarakat segera mengaktifkan layanan ini agar lebih praktis saat berkendara.

Perbedaan Nomor SIM: SIM Digital vs Kartu SIM

Kerancuan “nomor sim yang mana” sering muncul karena istilah yang sama. Nomor SIM pada Surat Izin Mengemudi adalah nomor registrasi yang tercetak di kartu fisik. Nomor ini berbeda dengan nomor telepon seluler yang tertera pada kartu SIM prabayar atau pascabayar. Jika petugas meminta nomor SIM, biasanya yang dimaksud adalah nomor Surat Izin Mengemudi. Sedangkan saat registrasi kartu perdana, Anda diminta memberikan nomor SIM dalam arti kartu telepon. Untuk menghindari kesalahan, pastikan konteks pertanyaan: apakah menyangkut identitas pengemudi atau identitas layanan seluler? Jangan sampai tertukar karena bisa berakibat administrasi yang rumit.

Baca juga:

Regulasi dan Keamanan SIM Digital

SIM digital diakui sebagai dokumen resmi yang sah selama diaktivasi melalui aplikasi Korlantas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi membawa SIM saat berkendara. Dengan SIM digital, kewajiban tersebut tetap terpenuhi meskipun fisik tertinggal. Petugas dapat memindai kode QR untuk memverifikasi keabsahan. Namun, SIM digital tidak dapat digunakan jika SIM fisik sudah mati atau tidak diperpanjang. Pastikan SIM fisik Anda aktif sebelum melakukan digitalisasi.

Registrasi Kartu SIM Biometrik: Waspada Penipuan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan pemindaian wajah. Tujuannya untuk menekan penyalahgunaan nomor. Namun, ditemukan praktik nakal oknum penjual yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan wajah mereka sendiri, lalu menjualnya ke konsumen. Setelah konsumen menggunakan, nomor tersebut di-unreg, sehingga konsumen tidak memiliki identitas resmi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan praktik ini melanggar aturan. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa proses registrasi dilakukan dengan data dan wajah sendiri. Jangan percaya jika penjual menawarkan kartu SIM yang sudah diaktivasi dengan data orang lain.

Penipuan semacam ini rentan terjadi di daerah-daerah, seperti yang ditemukan di Yogyakarta. Oleh karena itu, saat membeli kartu SIM perdana, lakukan registrasi sendiri di gerai resmi atau melalui aplikasi operator. Verifikasi bahwa nama dan nomor identitas Anda tercatat benar.

Baca juga:

Tips Mengelola Kedua Nomor SIM

Agar tidak bingung, berikut beberapa tips untuk membedakan dan mengelola kedua jenis nomor SIM: Pertama, simpan nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) di catatan ponsel atau di aplikasi Digital Korlantas Polri. Kedua, untuk kartu SIM telepon, catat nomor telepon dan nomor ICCID yang biasanya tertera di kartu perdana. Ketiga, jangan pernah memberikan data pribadi, termasuk nomor SIM (driving license), kepada pihak yang tidak dikenal. Keempat, jika Anda menerima telepon yang menanyakan “nomor sim yang mana”, tanyakan konteksnya dengan jelas. Dengan demikian, Anda terhindar dari kesalahan administrasi dan potensi penipuan.

Kesimpulannya, pemahaman akan perbedaan “nomor sim yang mana” sangat penting di era digital ini. SIM digital memudahkan akses identitas pengemudi, sedangkan registrasi kartu SIM biometrik menjaga keamanan identitas telekomunikasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak dan waspada terhadap modus penipuan, Anda dapat berkendara dan berkomunikasi dengan aman. Pastikan selalu menggunakan layanan resmi dari Korlantas Polri dan operator telekomunikasi terpercaya.

Related Post