Perpanjangan SIM untuk Motor Makin Mudah dengan Layanan SIM Keliling di Berbagai Kota

By

Audris Nakeesha

18 Juli 2026, 06:08 WIB

Perpanjangan SIM untuk Motor Makin Mudah dengan Layanan SIM Keliling di Berbagai Kota
Perpanjangan SIM untuk Motor Makin Mudah dengan Layanan SIM Keliling di Berbagai Kota

STNK.CO.ID – 18 Juli 2026 | Bagi pemilik kendaraan roda dua, memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk motor adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. SIM C menjadi bukti legalitas berkendara yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Kini, perpanjangan SIM untuk motor semakin dipermudah dengan hadirnya layanan SIM Keliling di berbagai kota di Indonesia, termasuk Jakarta, Bali, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Layanan ini memberikan alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Baca juga:

Kemudahan Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling merupakan inisiatif dari Kepolisian Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan konsep mobil unit yang berkeliling ke titik-titik strategis, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih efisien. Layanan ini hadir di pusat perbelanjaan, area perkantoran, atau tempat umum lainnya, sehingga sangat membantu terutama bagi pekerja yang sibuk. Kehadiran SIM Keliling juga menjadi solusi bagi pemilik SIM untuk motor yang ingin menghindari antrean panjang di kantor polisi.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Berbagai Daerah

Pada Jumat, 17 Juli 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta. Lokasi tersebut meliputi Lobby depan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Lobby Utama LTC Glodok (Jakarta Barat), Area parkir samping Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Layanan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota terbatas.

Sementara itu, di Bali, layanan SIM Keliling hadir pada Sabtu, 18 Juli 2026. Di Kabupaten Badung, tersedia di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung), mulai pukul 08.00 WITA hingga 10.00 WITA. Di Kabupaten Tabanan, layanan berlangsung di Pasar Senggol pada pukul 18.00 WITA hingga 20.00 WITA. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Selain Jakarta dan Bali, layanan SIM Keliling juga tersedia di kota-kota lain. Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menyediakan layanan di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua pada pukul 08.00-10.00 WIB. Di Bekasi, layanan beroperasi di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam yang sama. Sementara di Bandung, Polrestabes Bandung membuka layanan di ITC Kebon Kelapa dan McD Pasir Koja mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca juga:

Persyaratan Perpanjangan SIM untuk Motor

Untuk memperpanjang SIM untuk motor (SIM C), pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen. Pertama, KTP asli dan fotokopi. Kedua, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya. Ketiga, surat keterangan sehat dari dokter. Keempat, bukti hasil tes psikologi. Semua dokumen harus dibawa saat mengurus perpanjangan. Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000. Total biaya yang perlu disiapkan pemohon sekitar Rp110.000 hingga Rp140.000.

Biaya ini tergolong terjangkau jika dibandingkan dengan risiko berkendara tanpa SIM yang dapat dikenakan sanksi tilang. Oleh karena itu, pemilik SIM untuk motor disarankan untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis agar tidak terkena denda atau harus mengikuti ujian ulang.

Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar

Agar proses perpanjangan SIM untuk motor berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan SIM masih berlaku (belum melewati tanggal kedaluwarsa). Kedua, siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi. Ketiga, datanglah lebih awal karena kuota setiap harinya terbatas. Keempat, gunakan pakaian rapi dan sopan saat mengambil foto. Kelima, jangan lupa membawa uang tunai atau kartu pembayaran yang diterima di lokasi. Dengan persiapan yang matang, perpanjangan SIM bisa selesai dalam waktu singkat.

Baca juga:

Selain itu, informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat dipantau melalui akun media sosial resmi Ditlantas Polda setempat atau website resmi. Masyarakat juga bisa menghubungi call center kepolisian untuk konfirmasi. Jangan sampai ketinggalan karena layanan ini tidak setiap hari tersedia di lokasi yang sama.

Layanan SIM Keliling merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memiliki dan memperpanjang SIM untuk motor semakin meningkat. SIM bukan sekadar formalitas, melainkan juga bukti kompetensi dan tanggung jawab dalam berkendara.

Kesimpulannya, perpanjangan SIM untuk motor kini lebih mudah dengan layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik. Masyarakat dimanfaatkan fasilitas ini dengan baik agar selalu memiliki SIM yang berlaku dan terhindar dari masalah hukum di jalan raya. Pastikan untuk selalu mengecek jadwal dan lokasi terdekat, serta mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan. Dengan demikian, aktivitas berkendara sehari-hari menjadi lebih aman dan nyaman.

Related Post