Daftar Isi
STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu repot datang ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi berbeda setiap hari kerja. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang sibuk dan ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang tempat membuat sim melalui SIM Keliling, termasuk jadwal, persyaratan, dan tips agar proses berjalan lancar.
Layanan SIM Keliling: Solusi Perpanjangan SIM di Tengah Kota
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara rutin mengoperasikan mobil SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang mendekatkan akses administrasi lalu lintas ke tengah warga. Dengan adanya SIM Keliling, pemohon tidak perlu antre panjang di kantor Satpas yang sering kali padat, terutama pada awal pekan atau menjelang akhir pekan.
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya meningkat menjelang siang hari. Selain itu, perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, meskipun baru terlambat satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, pada hari ini terdapat lima lokasi yang melayani perpanjangan SIM. Berikut daftar lokasinya:
- Lokasi 1: Kantor Pos Kramat, Jakarta Pusat
- Lokasi 2: Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
- Lokasi 3: Plaza Semanggi, Jakarta Selatan
- Lokasi 4: Pasar Pagi Istiqlal, Jakarta Barat
- Lokasi 5: Terminal Pulogebang, Jakarta Timur
Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena berada di pusat keramaian dan mudah diakses oleh masyarakat. Polda Metro Jaya secara berkala mengevaluasi titik-titik layanan agar menjangkau lebih banyak warga. Bagi yang ingin mengetahui lokasi terkini setiap harinya, dapat memantau akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya atau menghubungi call center layanan SIM.
Persyaratan dan Dokumen yang Dibawa
Untuk memperpanjang SIM di SIM Keliling, pemohon wajib membawa dokumen lengkap. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- SIM asli yang masih berlaku (SIM A atau SIM C).
- KTP asli atau salinan yang masih berlaku.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.
- Membayar biaya perpanjangan sesuai dengan tarif yang berlaku (sekitar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C, namun dapat berubah sewaktu-waktu).
Pemohon juga akan menjalani tes kesehatan sederhana dan tes psikologi di lokasi. Kedua tes ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan pemohon dalam kondisi sehat dan layak mengemudi. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu sekitar 30-60 menit tergantung antrean.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar
Agar pengurusan SIM Keliling berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Datanglah pagi-pagi sekitar pukul 07.30 agar bisa menjadi salah satu yang pertama dilayani.
- Pastikan SIM Anda belum habis masa berlaku. Jika sudah habis, SIM Keliling tidak bisa melayani.
- Bawa fotokopi KTP dan SIM sebagai cadangan jika diperlukan.
- Gunakan pakaian yang rapi dan sopan karena akan ada foto untuk SIM baru.
- Siapkan uang pas atau gunakan metode pembayaran non-tunai jika tersedia.
Dengan persiapan yang matang, Anda bisa menghemat waktu dan menghindari antrean panjang. Tempat membuat sim melalui layanan keliling ini memang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat urban yang memiliki mobilitas tinggi.
Keunggulan SIM Keliling Dibandingkan Satpas
SIM Keliling memiliki beberapa keunggulan dibandingkan mengurus langsung ke Satpas. Pertama, lokasinya berpindah-pindah sehingga bisa mendekati pemukiman atau pusat aktivitas. Kedua, prosesnya lebih cepat karena antrean biasanya lebih pendek. Ketiga, biaya yang dikenakan sama dengan tarif resmi tanpa pungutan liar. Namun kekurangannya adalah hanya melayani perpanjangan, tidak untuk SIM baru atau SIM hilang. Bagi yang membutuhkan layanan lain seperti pembuatan SIM baru, pembuatan SIM internasional, atau perpanjangan SIM yang sudah habis, tetap harus datang ke Satpas atau gerai SIM tertentu.
Alternatif Tempat Membuat SIM Lainnya
Selain SIM Keliling, masyarakat juga dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas Polda Metro Jaya, gerai-gerai SIM di pusat perbelanjaan tertentu, atau melalui aplikasi digital yang bekerja sama dengan kepolisian. Beberapa mal besar di Jakarta seperti Mal Taman Anggrek dan Mal Kelapa Gading menyediakan layanan perpanjangan SIM bekerja sama dengan Satpas. Inovasi ini terus dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan banyaknya pilihan tempat membuat sim, diharapkan masyarakat tidak lagi menunda perpanjangan SIM karena alasan repot atau jauh.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling Jakarta merupakan solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas. Dengan lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, pemohon dapat memilih tempat yang paling dekat atau mudah dijangkau. Pastikan dokumen lengkap dan SIM masih berlaku agar proses berjalan lancar. Jangan tunda perpanjangan SIM karena jika lewat masa berlaku, Anda harus membuat SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu. Manfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Polda Metro Jaya ini sebagai tempat membuat sim yang efisien dan terpercaya.




