Perpanjang SIM C di SIM Keliling Jakarta 21 Juli 2026, Ini Syarat dan Lokasinya

By

Alexandreina Rozmonda

22 Juli 2026, 01:07 WIB

Perpanjang SIM C di SIM Keliling Jakarta 21 Juli 2026, Ini Syarat dan Lokasinya
Perpanjang SIM C di SIM Keliling Jakarta 21 Juli 2026, Ini Syarat dan Lokasinya

STNK.CO.ID – 22 Juli 2026 | Bagi Anda yang membutuhkan jasa buat sim c karena masa berlaku SIM sudah habis, penting untuk mengetahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus mengurus pembuatan baru di kantor Satpas. Namun, bagi yang masih dalam masa berlaku, SIM Keliling Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026, hadir di lima lokasi untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga:

Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta 21 Juli 2026

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik. Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasinya:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Mall Artha Gading
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat diimbau datang lebih awal karena antrean biasanya meningkat menjelang siang. Kuota pelayanan setiap hari terbatas, sehingga kedisiplinan waktu sangat dianjurkan.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Untuk memperpanjang SIM C atau SIM A di layanan SIM Keliling, pemohon harus membawa dokumen lengkap. Berikut persyaratannya:

Baca juga:
  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan salinan)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bukti tes psikologi

Jika Anda lupa membawa salah satu dokumen, proses perpanjangan tidak dapat dilayani. Penting juga diingat bahwa masa berlaku SIM harus masih aktif; jika terlambat satu hari pun, Anda tidak bisa menggunakan layanan ini dan harus membuat SIM baru. Inilah mengapa banyak orang mencari jasa buat sim c untuk mempercepat proses pembuatan SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjangan SIM C dan SIM A

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya dilakukan di tempat atau di fasilitas kesehatan tertentu. Pastikan Anda menyiapkan uang tunai yang cukup karena tidak semua lokasi menyediakan mesin EDC.

Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar

Agar tidak mengalami kendala saat mengurus perpanjangan SIM C, perhatikan tips berikut:

Baca juga:
  • Datanglah sebelum pukul 10.00 WIB untuk menghindari antrean panjang.
  • Periksa kembali masa berlaku SIM Anda. Jika sudah habis, segera urus pembuatan baru melalui jasa buat sim c terpercaya atau langsung ke Satpas.
  • Siapkan fotokopi dokumen dalam jumlah cukup (minimal 2 lembar setiap jenis).
  • Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir jika diperlukan.

Beberapa warga memilih menggunakan jasa buat sim c karena praktis, terutama bagi mereka yang sibuk bekerja. Namun, pastikan jasa tersebut legal dan terdaftar resmi agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Kesimpulan

Layanan SIM Keliling Jakarta pada 21 Juli 2026 memberikan kemudahan bagi pemilik SIM C yang masih aktif untuk memperpanjang masa berlaku. Dengan lima lokasi tersebar di berbagai wilayah, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, segera cari jasa buat sim c yang resmi atau langsung datang ke Satpas. Pastikan selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar berkendara tetap legal dan aman.

Related Post