Samsat Berita Terbaru tentang Biaya: Perpanjangan SIM, Pajak Kendaraan, dan Klarifikasi Hoax SPBU

By

Rosmana Kaileena Kaileena

29 Juli 2026, 13:45 WIB

Samsat Berita Terbaru tentang Biaya: Perpanjangan SIM, Pajak Kendaraan, dan Klarifikasi Hoax SPBU
Samsat Berita Terbaru tentang Biaya: Perpanjangan SIM, Pajak Kendaraan, dan Klarifikasi Hoax SPBU

STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Halo pembaca setia, kali ini kami hadirkan samsat berita terbaru tentang biaya yang perlu Anda ketahui sebagai pemilik kendaraan bermotor. Mulai dari biaya perpanjangan SIM, kapan harus membayar pajak kendaraan baru, hingga klarifikasi hoax yang beredar mengenai penjagaan SPBU oleh petugas Samsat. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca juga:

Biaya Perpanjangan SIM di Bandung Tahun 2026

Bagi Anda yang tinggal di Bandung, kabar baik datang dari Satpas Polrestabes Bandung. Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Rabu, 29 Juli 2026, di dua lokasi: ITC Kebon Pala di Jalan Pungkur dan Tenth Avenue di Jalan Soekarno-Hatta. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Jangan lupa membawa KTP asli, SIM lama, dan fotokopi dokumen. Jika SIM sudah habis masa berlaku, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Layanan Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek

Tak hanya SIM, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bisa dilakukan melalui Samsat Keliling. Polda Metro Jaya membuka layanan di 14 titik pada Rabu, 29 Juli 2026, meliputi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lokasi seperti halaman Samsat Jakarta Pusat, Mall Citraland Jakarta Barat, hingga Kantor Kecamatan Tajur Halang Depok buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa adalah KTP asli, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Layanan ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan; untuk lima tahunan dan ganti plat nomor harus datang ke kantor Samsat. Jika Anda memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling. Sebagai alternatif, gunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar daring di 33 provinsi, dengan catatan tidak ada tunggakan.

Baca juga:

Kapan Sebenarnya Pajak Kendaraan Baru Harus Dibayar?

Banyak pemilik mobil baru bingung soal waktu pembayaran pajak pertama. Saat membeli mobil baru dengan status on the road, pajak tahun pertama sudah termasuk dalam harga dan diurus dealer. Jadi, Anda tidak perlu bayar pajak lagi saat serah terima kendaraan. Kewajiban pertama yang harus dilunasi sendiri adalah satu tahun setelah tanggal penerbitan STNK.

Catat tanggal berlaku pada STNK agar tidak telat. Jika lewat, Anda akan dikenakan denda. Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan tahunan adalah KTP, STNK, dan BPKB asli. Bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan, perhatikan pajak progresif yang tarifnya meningkat sesuai jumlah kepemilikan.

Klarifikasi Hoax: SPBU Tidak Dijaga Petugas Samsat

Baru-baru ini beredar poster di media sosial yang mengklaim bahwa mulai 1 Agustus 2026 setiap SPBU akan dijaga petugas Samsat dan Polantas untuk mengecek pajak kendaraan. Hoax ini langsung dibantah oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun. Pihak Pertamina menegaskan tidak ada kerja sama semacam itu dan informasi tersebut tidak benar.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi. Selalu cek sumber resmi dari Kepolisian atau Samsat setempat. Jangan sampai Anda tertipu dan melakukan pembayaran di luar ketentuan.

Baca juga:

Tips Mengurus Administrasi Kendaraan Tepat Waktu

Agar terhindar dari denda dan masalah hukum, berikut beberapa tips: catat masa berlaku SIM dan STNK di kalender, manfaatkan layanan Samsat Keliling atau aplikasi SIGNAL untuk kemudahan, siapkan kelengkapan dokumen sebelum datang ke loket, dan jangan menunda pembayaran hingga mepet jatuh tempo. Dengan disiplin, Anda tidak perlu khawatir kena tilang atau sanksi.

Demikian samsat berita terbaru tentang biaya yang bisa kami sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus administrasi kendaraan. Tetaap patuh pada aturan lalu lintas dan bayar pajak tepat waktu demi kelancaran berkendara.

Related Post