Daftar Isi
STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Jakarta – Bagi pengendara sepeda motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Namun, tidak sedikit pengendara yang lupa membawa sim motor c saat berkendara, sehingga berisiko terkena tilang. Kini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan solusi digital yang memungkinkan pengendara menunjukkan SIM dalam format elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Selain itu, layanan SIM Keliling juga tersedia di berbagai lokasi untuk mempermudah perpanjangan sim motor c.
Aturan Hukum Membawa SIM
Kewajiban membawa SIM saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat (5) huruf b menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi. Bagi yang melanggar, Pasal 288 ayat (2) mengancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Untuk pengendara motor, sim motor c menjadi bukti kompetensi dan legalitas berkendara.
SIM Digital: Alternatif Saat Lupa Bawa SIM Fisik
Seiring perkembangan teknologi, Korlantas Polri meluncurkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pengendara mengakses data SIM secara elektronik. Ketika pemeriksaan di jalan, pengendara yang lupa membawa SIM fisik cukup menunjukkan sim motor c digital di smartphone. Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas, SIM Digital diakui keabsahannya selama data sesuai dengan basis data Korlantas. Namun, petugas tetap berhak memverifikasi dengan mencocokkan data di aplikasi. Meski demikian, pengendara disarankan tetap membawa SIM fisik sebagai dokumen utama.
Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Bali
Bagi yang perlu memperpanjang sim motor c yang masih berlaku, SIM Keliling menjadi alternatif praktis. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi pada Selasa, 21 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasinya:
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
- Jakarta Timur: (informasi dari sumber tidak disebutkan, namun biasanya tersedia di pusat perbelanjaan)
- Jakarta Utara: (informasi dari sumber tidak disebutkan)
Sementara itu, di Bali, layanan serupa juga tersedia di lima kabupaten: Badung, Karangasem, Buleleng, Bangli, dan Klungkung. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan sim motor c harus membawa persyaratan berikut:
- KTP elektronik asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan psikologi (untuk beberapa golongan)
Biaya perpanjangan SIM C berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp75.000. Ditambah biaya administrasi dan tes kesehatan yang bervariasi, total sekitar Rp100.000–Rp150.000. Jika menggunakan fasilitas kesehatan di lokasi SIM Keliling, biaya tambahan dikenakan sesuai ketentuan setempat.
Keuntungan dan Kekurangan SIM Digital vs SIM Keliling
SIM Digital memberikan kemudahan akses tanpa perlu membawa kartu fisik. Namun, tidak semua pengendara memiliki smartphone atau kuota internet. SIM Keliling, di sisi lain, memungkinkan perpanjangan langsung dengan layanan tatap muka. Kelemahannya, antrean bisa panjang dan jam operasional terbatas. Kombinasi keduanya memberikan fleksibilitas bagi pengendara motor untuk tetap patuh pada aturan lalu lintas.
Tips Agar Tidak Lupa Membawa SIM
Selain memanfaatkan SIM Digital, pengendara dapat menerapkan kebiasaan sederhana: simpan SIM di tempat yang mudah dijangkau, seperti dompet khusus atau saku jaket. Pasang pengingat di ponsel sebelum berkendara. Pastikan masa berlaku sim motor c masih panjang agar tidak perlu repot mengurus perpanjangan mendadak.
Kesimpulan
Inovasi SIM Digital dan layanan SIM Keliling menjadi solusi bagi pengendara motor yang lupa atau ingin memperpanjang sim motor c dengan mudah. Dengan mematuhi ketentuan UU LLAJ dan memanfaatkan fasilitas yang ada, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dapat menurun. Selalu pastikan SIM Anda berlaku dan siap ditunjukkan saat diperlukan.




