Daftar Isi
STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jabodetabek pada Rabu, 29 Juli 2026. Ini adalah samsat berita terbaru tentang prosedur yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke kantor Samsat. Layanan ini beroperasi di berbagai titik strategis seperti pusat perbelanjaan, kantor kecamatan, dan halaman parkir Samsat setempat. Dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu.
Layanan Samsat Keliling Kembali Hadir di 14 Wilayah
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi Samsat Keliling yang tersedia:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading (08.00-14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu dan halaman Kantor Samsat Bekasi (09.00-11.30 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB)
- Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Persyaratan dan Prosedur Pembayaran Pajak di Samsat Keliling
Untuk menggunakan layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP, BPKB, dan STNK. Prosedur samsat ini menetapkan bahwa hanya kendaraan tanpa tunggakan pajak lebih dari satu tahun yang dilayani. Pembayaran hanya untuk pajak tahunan; untuk pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor, pemilik harus datang langsung ke kantor Samsat. Ini adalah bagian dari samsat berita terbaru tentang prosedur yang perlu diketahui masyarakat agar tidak salah datang.
Kemudahan Pembayaran Pajak Melalui Aplikasi SIGNAL
Selain layanan keliling, Polda Metro Jaya juga mendorong penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring. Aplikasi ini tersedia di 33 provinsi dan memungkinkan pemilik kendaraan membayar PKB melalui ponsel, dengan STNK baru dikirim ke alamat rumah. Namun, aplikasi ini tidak bisa digunakan bagi penunggak pajak lebih dari satu tahun; mereka harus membayar langsung di kantor Samsat. Inovasi ini merupakan bagian dari samsat berita terbaru tentang prosedur yang memanfaatkan teknologi untuk kemudahan masyarakat.
Klarifikasi Hoaks: Tidak Ada Petugas Samsat di SPBU
Belakangan beredar poster di media sosial yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2026 setiap SPBU akan dijaga petugas Samsat dan polantas untuk mengecek pajak kendaraan. Informasi ini langsung dibantah oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana penempatan petugas Samsat di SPBU. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi palsu dan selalu merujuk pada sumber resmi. Prosedur samsat yang sebenarnya tidak melibatkan pengawasan di SPBU, melainkan melalui layanan keliling dan digital.
Perpanjangan SIM Keliling di Bandung
Selain Samsat, layanan SIM Keliling juga tersedia untuk memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Pada 29 Juli 2026, SIM Keliling Bandung beroperasi di ITC Kebon Pala, Jl. Pungkur, mulai pukul 09.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan SIM B. Persyaratan dokumen meliputi SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, dan fotokopi. Penting untuk diingat bahwa perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis, karena jika terlambat satu hari pun, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas. Ini adalah samsat berita terbaru tentang prosedur yang terkait dengan dokumen kendaraan dan pengemudi.
Prosedur Mutasi Kendaraan ke DKI Jakarta
Bagi warga yang pindah domisili ke Jakarta, mutasi kendaraan menjadi prosedur wajib. Proses ini meliputi pengurusan mutasi keluar di Samsat asal, kemudian mutasi masuk di Samsat DKI Jakarta. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, BPKB, STNK, dan surat keterangan pindah. Setelah selesai, kendaraan akan terdaftar dengan plat nomor Jakarta dan data administrasi diperbarui. Informasi ini melengkapi samsat berita terbaru tentang prosedur bagi masyarakat yang membutuhkan panduan lengkap.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, aplikasi SIGNAL, serta klarifikasi hoaks, diharapkan masyarakat semakin mudah dan tepat dalam mengurus pajak kendaraan. Pastikan selalu memeriksa informasi dari sumber resmi seperti TMC Polda Metro Jaya atau situs Bapenda untuk menghindari kesalahan prosedur. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, jasa pengurusan dokumen kendaraan seperti PT. ANRA JASA NUSANTARA ANRA BIRO JASA STNK.CO.ID dapat menjadi alternatif.




