Realisasi Pajak Kendaraan Pasangkayu Tertinggi se-Sulbar, Samsat Keliling Dimaksimalkan

By

Alexandreina Rozmonda

15 Juli 2026, 13:08 WIB

Realisasi Pajak Kendaraan Pasangkayu Tertinggi se-Sulbar, Samsat Keliling Dimaksimalkan
Realisasi Pajak Kendaraan Pasangkayu Tertinggi se-Sulbar, Samsat Keliling Dimaksimalkan

STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Pembayaran pajak kendaraan bulanan menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satu indikator keberhasilan terlihat dari capaian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang mencatatkan realisasi tertinggi di provinsi tersebut pada semester pertama 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pajak kendaraan bulanan semakin meningkat, didukung oleh kemudahan layanan yang disediakan pemerintah.

Baca juga:

Pencapaian Pasangkayu: Realisasi PKB Capai Rp6,9 Miliar

Kepala Samsat Pasangkayu, Kasfiani Darwis, mengungkapkan bahwa hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan PKB di Kabupaten Pasangkayu mencapai Rp6,937 miliar atau 43,38 persen dari target tahunan sebesar Rp15,977 miliar. Capaian ini menjadi yang tertinggi di antara seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. “Alhamdulillah, sampai semester pertama ini realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Pasangkayu menjadi yang tertinggi di Sulawesi Barat,” ujar Kasfiani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari optimalisasi layanan Samsat Keliling yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bulanan tanpa harus datang ke kantor pusat. Kasfiani optimistis target penerimaan PKB tahun 2026 sebesar Rp15,977 miliar dapat tercapai hingga akhir tahun, mengingat tren positif pada semester pertama.

Layanan Samsat Keliling: Jemput Bola untuk Wajib Pajak

Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, pemerintah daerah dan kepolisian menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai wilayah. Layanan ini memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan membayar PKB di lokasi-lokasi strategis tanpa antre lama. Berikut jadwal Samsat Keliling pada Rabu, 15 Juli 2026 di beberapa daerah:

Samsat Keliling Depok dan Sekitarnya

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok mengoperasikan Samsat Keliling setiap hari Senin hingga Sabtu. Pada Rabu (15/7/2026), petugas melayani di Kantor Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Masyarakat diimbau membawa dokumen lengkap seperti STNK asli, KTP, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk mempermudah proses.

Baca juga:

Samsat Keliling di Jadetabek

Di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), layanan Samsat Keliling tersebar di lima wilayah kota administrasi pada hari kerja. Salah satu lokasi yang disediakan adalah Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Jam operasional umumnya dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Wajib pajak disarankan mengecek akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk pembaruan jadwal harian.

Samsat Keliling di Bali

Di Provinsi Bali, Samsat Keliling hadir di beberapa kabupaten dan kota pada Rabu (15/7/2026). Di Kota Denpasar, layanan beroperasi di Terminal Ubung pukul 08.00–12.00 WITA. Di Kabupaten Gianyar, berlokasi di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring. Sementara di Kabupaten Buleleng, petugas melayani di Desa Penyabangan, Gerokgak. Kabupaten Tabanan juga menyediakan layanan di Pasar Desa Kerambitan. Wajib pajak di Bali diharapkan memanfaatkan layanan ini untuk membayar pajak kendaraan bulanan tepat waktu.

Sanksi bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Pemerintah mengingatkan bahwa menunggak pembayaran pajak kendaraan dapat berakibat fatal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2), pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang telah disahkan oleh kepolisian dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Penindakan ini tidak hanya karena tunggakan pajak, tetapi karena STNK yang tidak sah atau belum memperoleh pengesahan tahunan.

Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi PKB dan kewajiban lainnya. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku STNK dan membayar pajak kendaraan bulanan tepat waktu guna menghindari sanksi hukum. “Para pemilik kendaraan bermotor di tanah air diimbau untuk lebih tertib dalam memeriksa masa berlaku lembar pajak tahunan mereka,” demikian pernyataan resmi dari Pusiknas Bareskrim Polri.

Baca juga:

Manfaat Membayar Pajak Tepat Waktu

Pembayaran pajak kendaraan tepat waktu memberikan banyak manfaat, tidak hanya bagi wajib pajak tetapi juga bagi daerah. Pendapatan dari PKB digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat. Dengan membayar pajak kendaraan bulanan, pemilik kendaraan turut berkontribusi pada kemajuan daerahnya. Selain itu, menghindari denda dan masalah hukum juga menjadi keuntungan tersendiri.

Bagi yang kesulitan mengingat jadwal pembayaran, pemerintah menyediakan sistem pengingat melalui pesan singkat atau aplikasi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai lokasi untuk memudahkan transaksi.

Tips Mudah Membayar Pajak Kendaraan

  1. Catat tanggal jatuh tempo STNK setiap tahunnya. Biasanya tanggal tersebut sesuai dengan tanggal registrasi kendaraan.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP, dan BPKB (untuk perpanjangan 5 tahun).
  3. Gunakan layanan Samsat Keliling atau gerai pembayaran resmi lainnya untuk menghindari antrean panjang.
  4. Bayar lebih awal untuk menghindari denda keterlambatan.
  5. Pantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi Samsat daerah masing-masing.

Kesimpulan

Pembayaran pajak kendaraan bulanan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Keberhasilan Kabupaten Pasangkayu dalam mencapai realisasi PKB tertinggi di Sulawesi Barat membuktikan bahwa layanan Samsat Keliling efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat. Dengan adanya sanksi tegas bagi penunggak pajak, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu membayar tepat waktu. Manfaatkan kemudahan layanan Samsat Keliling di berbagai daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Related Post