Daftar Isi
STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Pada Kamis, 16 Juli 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan di lima lokasi strategis. Namun, banyak pengendara masih bingung tentang prosedur membuat sim baru jika SIM sudah habis masa berlaku. Artikel ini akan mengupas tuntas cara membuat sim dan memperpanjang SIM melalui layanan keliling, lengkap dengan biaya dan persyaratan.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lima titik yang dapat dikunjungi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Pastikan membawa dokumen persyaratan yang sudah lengkap.
Persyaratan Memperpanjang SIM di SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan (surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas)
- Bukti tes psikologi (dari lembaga psikologi terdaftar)
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan membuat sim baru di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan (sekitar Rp35.000–Rp50.000) dan tes psikologi (sekitar Rp25.000–Rp60.000). Total estimasi biaya yang perlu disiapkan berkisar Rp130.000–Rp190.000 tergantung lokasi.
Prosedur Membuat SIM Baru Jika Telat Memperpanjang
Banyak pemilik SIM yang lalai memperpanjang tepat waktu. Jika SIM habis masa berlaku, Anda tidak bisa menggunakan SIM Keliling. Langkah membuat sim baru adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor Satpas SIM terdekat (tersedia di setiap wilayah Jakarta).
- Mengisi formulir permohonan dan melampirkan KTP asli dan fotokopi.
- Mengikuti tes teori dan praktik sesuai golongan SIM.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru sesuai golongan (Rp120.000 untuk SIM A, Rp100.000 untuk SIM C).
Proses ini memakan waktu lebih lama dibanding perpanjangan, karena harus mengikuti ujian kembali.
Perbedaan SIM A dan SIM C
SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang. SIM C khusus untuk sepeda motor. Keduanya berlaku lima tahun. Perpanjangan dapat dilakukan tiga bulan sebelum habis masa berlaku.
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B (kendaraan berat) karena harus diproses di Satpas dengan prosedur khusus. Pastikan Anda mengetahui golongan SIM yang dimiliki sebelum mengurus perpanjangan.
Tips Agar Proses Membuat SIM Lancar
- Periksa masa berlaku SIM minimal sebulan sebelum habis.
- Siapkan fotokopi dokumen lebih dari satu lembar untuk jaga-jaga.
- Lakukan cek kesehatan dan tes psikologi di tempat yang bekerja sama dengan Satpas untuk menghindari penolakan.
- Datang pagi hari karena layanan terbatas hingga pukul 14.00.
Penutup
Mengurus perpanjangan SIM kini semakin mudah berkat layanan SIM Keliling yang menjangkau berbagai lokasi di Jakarta. Namun, penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan. Jika Anda terlambat, satu-satunya opsi adalah membuat sim baru melalui prosedur resmi. Dengan persiapan yang matang, proses membuat sim atau memperpanjangnya tidak akan menjadi kendala. Pastikan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang masih berlaku sebagai salah satu syarat berkendara yang sah.




