Bawa SIM Motor di Ponsel? Ini Cara Aktifkan SIM Digital dan Lokasi SIM Keliling Terbaru

By

Alexandreina Rozmonda

21 Juli 2026, 22:37 WIB

Bawa SIM Motor di Ponsel? Ini Cara Aktifkan SIM Digital dan Lokasi SIM Keliling Terbaru
Bawa SIM Motor di Ponsel? Ini Cara Aktifkan SIM Digital dan Lokasi SIM Keliling Terbaru

STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Jakarta – Lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) motor fisik saat berkendara kini bukan lagi masalah besar. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan layanan SIM Digital yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pengendara motor sim cukup menunjukkan SIM digital di ponsel saat pemeriksaan di jalan. Inovasi ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang kerap lupa membawa SIM fisik.

Baca juga:

SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, termasuk motor sim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib membawa SIM saat berkendara. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi tilang. Namun dengan SIM Digital, pengendara motor sim tidak perlu khawatir lagi.

Apa Itu SIM Digital?

SIM Digital adalah versi elektronik dari SIM yang tersimpan di ponsel. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik karena terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri. Briptu Ecklesia dari Korlantas Polri menyatakan bahwa SIM Digital menjadi solusi bagi pemilik SIM aktif. “SIM Digital tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi,” ujarnya.

Penting untuk diketahui, menyimpan foto SIM fisik di galeri ponsel tidaklah sah. Hanya SIM yang diaktifkan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri yang diakui secara hukum. Jadi, bagi pengendara motor sim, segera lakukan aktivasi agar dokumen digital Anda valid.

Cara Membuat dan Mengaktifkan SIM Digital

Berikut langkah-langkah membuat SIM Digital bagi pemilik motor sim:

Baca juga:
  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan data diri yang sesuai dengan SIM.
  3. Masukkan nomor SIM dan tanggal lahir untuk verifikasi.
  4. Setelah data cocok, sistem akan menampilkan SIM Digital Anda.
  5. SIM Digital siap digunakan saat pemeriksaan di jalan.

Proses aktivasi ini gratis dan hanya memerlukan koneksi internet. Pastikan SIM Anda masih berlaku, karena SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diaktivasi secara digital. Bagi pemilik motor sim, segera lakukan perpanjangan jika masa berlaku hampir habis.

Layanan SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM Motor

Selain SIM Digital, Korlantas juga menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan perpanjangan SIM motor. Di Jakarta, Polda Metro Jaya mengoperasikan lima titik SIM Keliling pada Selasa, 21 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah untuk menjangkau masyarakat.

Pemohon perpanjangan SIM motor wajib membawa dokumen seperti KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, dan bukti kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Jika SIM motor sudah habis masa berlaku, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.

Jadwal SIM Keliling di Yogyakarta

Bagi pengendara motor sim di Yogyakarta, Polda DIY juga menggelar layanan SIM Keliling pada hari yang sama. Beberapa lokasi meliputi Alun-alun Kidul Yogyakarta (pukul 08.00-12.00 WIB), Kelurahan Candibinangun Sleman (08.30-11.00 WIB), dan PJR Temon Kulon Progo (08.00-12.00 WIB). Selain itu, terdapat SIM Corner di Jogja City Mall dan Ramai Mall yang buka hingga pukul 13.00 WIB.

Baca juga:

Layanan ini sangat membantu pemilik motor sim yang sibuk dan tidak sempat ke kantor polisi. Dengan mendekatkan pelayanan, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap perpanjangan SIM meningkat.

Pentingnya Memiliki SIM yang Berlaku

Memiliki SIM motor yang berlaku bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bukti kompetensi berkendara. SIM motor (golongan C) diterbitkan setelah pemohon lulus ujian teori dan praktik. Dengan SIM, pengendara dianggap mampu mengoperasikan motor dengan aman. Jika ketahuan membawa motor sim tanpa SIM, sanksi tilang menanti, yakni denda maksimal Rp250.000 berdasarkan Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.

Oleh karena itu, manfaatkan SIM Digital agar dokumen selalu tersedia di ponsel. Jangan lupa juga untuk memperpanjang SIM motor sebelum habis masa berlaku, yaitu setiap lima tahun sekali. Dengan kemudahan layanan digital dan SIM Keliling, tidak ada alasan lagi untuk memiliki SIM yang mati.

Kesimpulannya, pengendara motor sim kini memiliki dua opsi mudah: menggunakan SIM Digital untuk pemeriksaan dadakan, dan memanfaatkan SIM Keliling untuk perpanjangan. Keduanya dirancang untuk meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan berlalu lintas. Segera aktifkan SIM Digital Anda dan catat jadwal SIM Keliling terdekat.

Related Post