Perpanjang SIM Makin Mudah: SIM Digital dan Layanan Keliling Polri Jadi Solusi

By

Admin

22 Juli 2026, 03:08 WIB

Perpanjang SIM Makin Mudah: SIM Digital dan Layanan Keliling Polri Jadi Solusi
Perpanjang SIM Makin Mudah: SIM Digital dan Layanan Keliling Polri Jadi Solusi

Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku

STNK.CO.ID – 22 Juli 2026 | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi harus membawa SIM saat berkendara. Jika tidak, sanksi pidana menanti. Oleh karena itu, memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar. Layanan perpanjang SIM kini semakin mudah berkat inovasi digital dan program SIM keliling dari Polri.

Baca juga:

SIM Digital: Alternatif Modern untuk Pengendara

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menyediakan fitur SIM Digital. Dengan aplikasi ini, pengendara yang lupa membawa SIM fisik cukup menunjukkan versi digital di ponsel mereka saat pemeriksaan. Meski demikian, SIM digital bukan pengganti SIM fisik, melainkan pelengkap. Pengendara tetap diwajibkan memiliki SIM fisik yang sah. SIM digital hanya berlaku jika data di dalamnya sesuai dengan database resmi Korlantas. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang kerap khawatir lupa membawa SIM. Proses perpanjang SIM juga bisa diakses melalui aplikasi ini, meski untuk perpanjangan tetap diperlukan verifikasi langsung di gerai pelayanan.

Layanan SIM Keliling: Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat

Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjang SIM, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polrestro Depok secara rutin menggelar layanan SIM keliling. Pada Selasa, 21 Juli 2026, layanan ini beroperasi di sejumlah titik strategis.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling di Jakarta buka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi:

Baca juga:
  • Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Lokasi SIM Keliling Depok

Sementara itu, Polrestro Depok menyediakan dua titik pelayanan SIM keliling:

  • Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis
  • Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Beji

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Dokumen yang harus dibawa saat mengurus perpanjangan SIM di gerai keliling meliputi:

Baca juga:
  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Formulir permohonan (disediakan di lokasi)
  • Hasil tes kesehatan (dilakukan di tempat)

Proses perpanjangan relatif cepat, sekitar 15-30 menit setelah semua persyaratan terpenuhi. Pastikan datang sebelum pukul 14.00 WIB agar antrean tidak terlalu panjang.

Tips Memperpanjang SIM Tanpa Kendala

Agar proses perpanjang SIM berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut. Pertama, cek masa berlaku SIM minimal satu bulan sebelum habis. Kedua, siapkan seluruh dokumen dalam bentuk asli dan fotokopi. Ketiga, datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Keempat, gunakan pakaian rapi karena foto SIM baru akan diambil di lokasi. Terakhir, pastikan kondisi kesehatan memadai karena ada tes buta warna dan refleks. Dengan persiapan matang, perpanjang SIM bisa menjadi aktivitas sederhana yang tidak merepotkan.

Inovasi SIM digital dan layanan SIM keliling menjadi angin segar bagi masyarakat urban yang sibuk. Tidak perlu lagi datang ke kantor polisi yang jauh, cukup sambangi mal atau pusat perbelanjaan terdekat. Polda Metro Jaya juga terus mengupdate jadwal layanan melalui media sosial resmi. Pastikan Anda memanfaatkan kemudahan ini agar selalu legal saat berkendara. Ingat, memiliki SIM yang masih berlaku bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengemudi yang baik.

Author Image

Author

Admin

Related Post