Jam Operasional SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi & Syarat Perpanjangan SIM

By

Alexandreina Rozmonda

19 Juli 2026, 21:38 WIB

Jam Operasional SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi & Syarat Perpanjangan SIM
Jam Operasional SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi & Syarat Perpanjangan SIM

STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Bagi Anda yang bertanya buat sim buka jam berapa di akhir pekan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah merilis jadwal layanan SIM Keliling untuk hari ini. Layanan jemput bola ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta dapat mengurus perpanjangan SIM pada hari libur tanpa mengganggu aktivitas kerja.

Baca juga:

Artikel ini akan membahas secara lengkap jam operasional, lokasi, persyaratan, biaya, serta hal-hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum mendatangi gerai SIM Keliling. Informasi ini dihimpun dari pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Jam Operasional Layanan SIM Keliling

Untuk hari Minggu, 19 Juli 2026, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu, 18 Juli 2026, layanan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perbedaan jam buka ini penting untuk diperhatikan agar Anda tidak datang di luar jam operasional. Jika Anda ingin mengetahui buat sim buka jam berapa pada hari kerja, biasanya layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi dengan jam yang bervariasi, namun mayoritas buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena antrean pada akhir pekan biasanya lebih ramai. Mengingat waktu pelayanan hanya 4-5 jam, disarankan untuk tiba setidaknya 30 menit sebelum jam buka agar mendapatkan nomor antrean.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Minggu, 19 Juli 2026

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Inten, samping McDonald’s, Duren Sawit
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk

Sabtu, 18 Juli 2026

Pada Sabtu, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik, yaitu:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena mudah diakses dan memiliki area parkir yang memadai. Untuk wilayah Jabodetabek lainnya, seperti Bogor, Bekasi, dan Bandung, juga tersedia layanan SIM Keliling dengan jam operasional yang berbeda. Pastikan Anda mengecek jadwal terbaru sebelum berangkat.

Baca juga:

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama fisik dan fotokopinya
  • Bukti cek kesehatan (surat keterangan sehat) – bisa didapatkan di fasilitas kesehatan terdekat
  • Bukti tes psikologi – bisa dilakukan di Satpas atau tempat tes psikologi yang ditunjuk

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM Anda sudah habis masa berlaku, meskipun baru lewat satu hari, Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun penuh sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Bagi yang belum sempat melakukan tes kesehatan atau psikologi, Anda bisa melakukannya di tempat pelayanan SIM Keliling (biasanya tersedia petugas) atau di fasilitas kesehatan dan psikologi terdekat. Biaya untuk tes tersebut akan dibahas pada bagian berikutnya.

Tarif dan Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Berikut rincian biayanya:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan (PNBP)
SIM A Rp80.000
SIM C Rp75.000

Selain biaya PNBP, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000. Total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp230.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp225.000. Biaya ini belum termasuk ongkos transportasi ke lokasi.

Baca juga:

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai sesuai ketentuan di masing-masing gerai. Disarankan membawa uang pas atau memastikan saldo e-wallet mencukupi untuk mempercepat proses.

Hal Penting Lainnya

Perlu diketahui bahwa pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku saat diperiksa akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Oleh karena itu, pastikan SIM Anda selalu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Bagi Anda yang bertanya buat sim buka jam berapa di hari kerja, layanan SIM Keliling biasanya tersedia pada jam yang sama yaitu pagi hingga siang hari. Namun, untuk kepastian jadwal, disarankan untuk memantau akun resmi TMC Polda Metro Jaya atau menghubungi call center terkait.

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan online ini bisa menjadi alternatif bagi yang tidak sempat datang ke gerai SIM Keliling. Namun, untuk layanan online, Anda tetap perlu melakukan tes kesehatan dan psikologi secara mandiri dan mengunggah buktinya.

Dengan mengetahui buat sim buka jam berapa, lokasi, syarat, dan biaya, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perpanjangan SIM dengan lebih baik. Jangan tunda hingga masa berlaku habis karena akan merepotkan dan memakan biaya lebih besar.

Related Post