Sim Mobil: Perpanjang SIM Fisik atau Digital? Cek Lokasi Keliling dan Cara Aktivasi

By

Wareine Deaglan

21 Juli 2026, 16:08 WIB

Sim Mobil: Perpanjang SIM Fisik atau Digital? Cek Lokasi Keliling dan Cara Aktivasi
Sim Mobil: Perpanjang SIM Fisik atau Digital? Cek Lokasi Keliling dan Cara Aktivasi

STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Tidak hanya sebagai bukti legal mengemudi, SIM juga menjadi identitas resmi yang berisi data pribadi dan golongan kendaraan. Bagi pengendara mobil, memiliki sim mobil yang masih berlaku adalah keharusan. Namun, banyak pengendara yang lupa memperpanjang atau bahkan lupa membawa SIM saat berkendara. Kini, ada dua solusi modern: layanan SIM Keliling untuk perpanjangan fisik dan SIM Digital yang bisa diakses lewat ponsel. Artikel ini akan mengupas tuntas informasi terkini seputar perpanjangan sim mobil, lokasi SIM Keliling di Jakarta, serta panduan aktivasi SIM Digital.

Baca juga:

Layanan SIM Keliling Jakarta: Lokasi dan Jam Operasional

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas. Pada Selasa, 21 Juli 2026, layanan buka di lima lokasi berbeda mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena antrean biasanya meningkat menjelang siang hari. Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

  • Lokasi 1: Jakarta Pusat – (detail lokasi)
  • Lokasi 2: Jakarta Utara – (detail lokasi)
  • Lokasi 3: Jakarta Barat – (detail lokasi)
  • Lokasi 4: Jakarta Selatan – (detail lokasi)
  • Lokasi 5: Jakarta Timur – (detail lokasi)

Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Prosedur pembuatan baru tidak tersedia di mobil keliling.

Persyaratan dan Dokumen untuk Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin memperpanjang sim mobil atau SIM C wajib membawa sejumlah dokumen. Berikut daftar persyaratan lengkap:

  • SIM asli yang masih berlaku (tidak boleh habis).
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat lulus tes psikologi (jika diperlukan).
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang biru (ukuran sesuai ketentuan).
  • Biaya perpanjangan sesuai tarif yang berlaku (sekitar Rp 80.000 untuk SIM A).

Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu 15-30 menit jika tidak ada antrean panjang.

Baca juga:

SIM Digital: Alternatif Modern bagi Pengendara

Selain layanan fisik, Korlantas Polri meluncurkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pengendara untuk menyimpan SIM dalam bentuk digital di ponsel. SIM Digital dapat ditunjukkan kepada petugas saat razia atau pemeriksaan lalu lintas sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah. Penting untuk dicatat, menyimpan foto SIM di galeri ponsel tidak dianggap sah. Hanya SIM yang diaktivasi melalui aplikasi resmi yang memenuhi syarat hukum.

Cara Aktivasi SIM Digital

Berikut langkah-langkah membuat dan mengaktifkan SIM Digital:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor KK, NIK, dan data pribadi lainnya.
  3. Verifikasi data melalui email atau SMS OTP.
  4. Setelah login, pilih menu ‘SIM Digital’ dan masukkan nomor SIM yang akan didaftarkan.
  5. Lakukan verifikasi wajah (face recognition) untuk memastikan identitas.
  6. SIM Digital akan muncul di aplikasi dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi.

Proses aktivasi membutuhkan SIM fisik yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, Anda harus memperpanjang terlebih dahulu melalui SIM Keliling atau Satpas sebelum bisa menggunakan SIM Digital.

Dasar Hukum dan Sanksi Bagi Pelanggar

Kewajiban memiliki dan membawa SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat (5) huruf b menyebutkan bahwa setiap pengemudi wajib membawa SIM saat berkendara. Sementara Pasal 288 ayat (2) mengatur sanksi denda bagi yang tidak dapat menunjukkan SIM. Dengan adanya SIM Digital, pengendara yang lupa membawa SIM fisik tidak perlu khawatir, asalkan sudah mengaktifkan aplikasi resmi.

Baca juga:

Manfaat dan Keamanan SIM Digital

SIM Digital tidak hanya praktis, tetapi juga aman. Sistem verifikasi biometrik memastikan hanya pemilik SIM yang bisa mengakses data. Hal ini mencegah penyalahgunaan identitas seperti pemalsuan data kependudukan. Direktorat Jenderal Digital Ekosistem Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat, program registrasi biometrik untuk kartu SIM ponsel telah mencapai 9,3 juta pendaftar hingga Juli 2026. Meskipun berbeda dengan SIM kendaraan, prinsip keamanan biometrik serupa diterapkan pada SIM Digital.

Kesimpulan

Perpanjangan sim mobil kini semakin mudah berkat kombinasi layanan SIM Keliling dan SIM Digital. Masyarakat dapat memilih metode yang paling sesuai: datang langsung ke lokasi SIM Keliling di Jakarta untuk perpanjangan fisik, atau mengaktifkan SIM Digital di ponsel sebagai cadangan. Kedua opsi ini saling melengkapi untuk memastikan pengendara selalu memiliki SIM yang sah dan berlaku. Pastikan untuk tidak menunda perpanjangan, karena SIM yang habis masa berlaku harus dibuat baru dengan prosedur yang lebih rumit. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengalaman berkendara Anda akan lebih nyaman dan bebas khawatir.

Related Post