Bingung Buat SIM Dimana? Ini Panduan Lengkap SIM Fisik dan Digital Terbaru 2026

By

Wareine Deaglan

22 Juli 2026, 04:07 WIB

Bingung Buat SIM Dimana? Ini Panduan Lengkap SIM Fisik dan Digital Terbaru 2026
Bingung Buat SIM Dimana? Ini Panduan Lengkap SIM Fisik dan Digital Terbaru 2026

STNK.CO.ID – 22 Juli 2026 | Jakarta – Pertanyaan “buat SIM dimana” kerap muncul di kalangan pengendara yang baru pertama kali mengurus Surat Izin Mengemudi atau ingin memperpanjang masa berlakunya. Kini, menjawab pertanyaan buat SIM dimana tidak lagi terbatas pada kantor Satpas atau gerai SIM keliling. Seiring dengan transformasi digital, masyarakat memiliki lebih banyak opsi, termasuk melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Artikel ini menyajikan panduan lengkap, mulai dari lokasi fisik hingga cara membuat SIM digital, agar Anda tidak salah langkah.

Baca juga:

Layanan SIM Keliling: Solusi Praktis Perpanjangan SIM

Bagi Anda yang bertanya “buat SIM dimana” untuk perpanjangan, layanan SIM Keliling menjadi alternatif yang mudah. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, misalnya, rutin membuka lima lokasi setiap hari kerja. Pada Selasa, 21 Juli 2026, layanan beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di berbagai titik seperti di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan lainnya. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jangan datang terlambat karena antrean bisa panjang menjelang siang.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter (bisa didapatkan di lokasi atau dibawa dari rumah).
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Biaya sesuai ketentuan yang berlaku (biasanya sekitar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C).

Pastikan SIM Anda belum habis masa berlaku. Jika sudah habis, meski hanya satu hari, Anda harus membuat SIM baru di Satpas, bukan di SIM Keliling.

Pembuatan SIM Baru di Satpas

Bagi pemohon SIM baru atau yang masa berlakunya habis, pertanyaan “buat SIM dimana” jawabannya adalah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di tingkat polres atau polda. Prosesnya meliputi tes teori, tes praktik, dan tes kesehatan. Biaya pembuatan SIM baru sekitar Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan seperti asuransi. Anda disarankan datang pagi hari untuk menghindari antrean.

Baca juga:

SIM Digital: Alternatif Tanpa Khawatir Lupa Bawa Fisik

Selain layanan fisik, Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. SIM Digital bukan sekadar foto SIM di galeri, melainkan dokumen resmi dengan kode QR dinamis yang diperbarui berkala. Kehadirannya menjawab pertanyaan “buat SIM dimana” dalam bentuk digital: cukup unduh aplikasi, registrasi, dan aktivasi. SIM Digital dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan, sehingga Anda tidak perlu panik jika lupa membawa SIM fisik.

Cara Membuat SIM Digital

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri seperti NIK, nomor SIM, dan email.
  3. Verifikasi data melalui OTP yang dikirim ke nomor telepon terdaftar.
  4. Lakukan aktivasi dengan mengunggah foto wajah dan scan SIM fisik.
  5. Tunggu verifikasi sistem. Jika berhasil, SIM Digital siap digunakan.

Penting untuk dicatat: SIM Digital hanya bisa diaktifkan jika SIM fisik Anda masih berlaku. Proses aktivasi membutuhkan koneksi internet dan kamera ponsel. Setelah aktif, SIM Digital akan menampilkan kode QR yang valid untuk pemeriksaan.

Registrasi Biometrik Kartu SIM Prabayar: Informasi Tambahan

Meski tidak langsung terkait dengan pengurusan SIM, kebijakan registrasi biometrik kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026 patut diketahui. Mulai Juli 2026, pembelian kartu SIM baru dari operator seperti Telkomsel, Tri, dan IM3 mewajibkan registrasi menggunakan pemindaian wajah secara online. Proses ini dilakukan melalui situs resmi masing-masing operator dengan menyiapkan NIK dan perangkat berkamera. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penyalahgunaan identitas. Namun, untuk Surat Izin Mengemudi, registrasi biometrik belum diterapkan secara umum; saat ini hanya untuk kartu SIM prabayar.

Baca juga:

Kesimpulan

Kini, pertanyaan “buat SIM dimana” memiliki jawaban beragam. Anda bisa memilih SIM Keliling untuk perpanjangan cepat, Satpas untuk pembuatan baru, atau aplikasi Digital Korlantas Polri untuk versi digital. Pastikan SIM Anda selalu aktif dan patuhi aturan lalu lintas. Dengan opsi yang tersedia, tidak ada alasan lagi untuk berkendara tanpa SIM yang sah.

Related Post