Daftar Isi
STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan. Samsat berita terbaru tentang layanan menunjukkan adanya percepatan dan kemudahan yang signifikan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama PT Jasa Raharja sepakat memperkuat sinergi untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kesepakatan ini diumumkan dalam pertemuan di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026).
Percepatan Layanan Administrasi Kendaraan
Dalam audiensi yang dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, Komisaris Utama PT Jasa Raharja Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, kedua institusi berkomitmen untuk mempercepat pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Irjen Wibowo menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya sebatas tali silaturahmi, tetapi juga upaya nyata untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami ingin kembali bersinergi dan berkolaborasi terkait singgungan tugas yang erat antara Korlantas Polri dan Jasa Raharja, terutama di bidang pelayanan kesamsatan dan penanganan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kakorlantas.
Transformasi Digital untuk Kemudahan Masyarakat
Salah satu andalan dalam percepatan layanan adalah pemanfaatan teknologi digital. Samsat berita terbaru tentang layanan menyoroti pentingnya transformasi digital yang tidak sekadar memindahkan pelayanan dari loket ke aplikasi, tetapi benar-benar mempercepat penanganan. Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang tersedia di 33 provinsi. Dengan SIGNAL, STNK akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
Namun, perlu dicatat bahwa aplikasi ini hanya dapat digunakan bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Bagi yang menunggak, pembayaran harus dilakukan di kantor Samsat.
Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah
Untuk memudahkan masyarakat yang sibuk, Polda Metro Jaya mengoperasikan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (29/7/2026). Samsat berita terbaru tentang layanan ini memberikan informasi lengkap lokasi dan jam operasional. Berikut beberapa lokasi yang dapat dikunjungi:
- Jakarta Pusat: Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB)
- Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB)
- Serpong: Parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-18.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
- Ciputat: Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Gtown House Gading (08.00-14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Kantor Kepala Tamansari Setu dan Kantor Samsat Bekasi (09.00-11.30 WIB)
- Depok: Parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Masyarakat diimbau membawa dokumen persyaratan: KTP asli, BPKB, STNK beserta fotokopi. Layanan ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran lima tahunan atau ganti plat nomor, harus datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan SIM Keliling di Bandung
Tidak hanya Samsat, layanan SIM Keliling juga terus dioptimalkan. Di Kota Bandung, Polrestabes Bandung mengoperasikan dua mobil SIM Keliling pada Rabu (29/7/2026) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Lokasinya di ITC Kebun Kelapa (Jalan Pungkur) dan Tenth Avenue (Jalan Soekarno-Hatta No. 256). Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60/2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Bagi yang melewatkan masa berlaku, SIM harus dibuat baru di Satpas. Informasi ini menjadi bagian dari samsat berita terbaru tentang layanan yang memudahkan masyarakat mengakses layanan publik.
Upaya Preventif Kecelakaan Lalu Lintas
Sinergi antara Korlantas Polri dan Jasa Raharja tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga keselamatan berlalu lintas. Irjen Wibowo menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas bukanlah takdir, melainkan bisa dicegah dengan mengubah etika berkendara. Kolaborasi ini diharapkan dapat menekan angka fatalitas di jalan raya melalui program edukasi dan penegakan hukum.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan, upaya preventif menjadi krusial. Samsat berita terbaru tentang layanan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan prima sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Kesimpulan
Percepatan layanan Samsat melalui digitalisasi dan perluasan lokasi pelayanan keliling merupakan langkah positif bagi masyarakat. Dukungan dari Jasa Raharja dan Polri memastikan bahwa urusan administrasi kendaraan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kemudahan ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan keselamatan di jalan raya.




