Daftar Isi
STNK.CO.ID – 16 Juli 2026 | Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo semakin kompleks. Di tengah persidangan yang berjalan, hubungan antara Roy Suryo dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin Ahmad Khozinudin dikabarkan retak. Roy Suryo secara resmi memecat tim tersebut, memicu spekulasi dan analisis dari berbagai pihak. Persiapan saksi dari kubu Jokowi dan proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo turut mewarnai dinamika perkara ini.
Roy Suryo Pecat Ahmad Khozinudin dan Tim
Kabar mengejutkan datang dari internal tim kuasa hukum Roy Suryo. Pengamat politik Rismon Hasiholan Sianipar dalam tayangan kanal YouTube Balige Academy mengungkapkan bahwa Roy Suryo telah memecat Ahmad Khozinudin beserta timnya. Menurut Rismon, perpecahan ini sudah diprediksi sejak lama dan bukanlah hal baru. Ia menyindir pihak-pihak yang sebelumnya melabelinya sebagai pengkhianat, justru kini konflik internal kelompok Roy Suryo terbongkar.
Rismon menyatakan bahwa Khozinudin dan tim tidak lagi berhak menggunakan nama Roy Suryo di berbagai kesempatan, baik di siaran televisi, podcast, maupun platform lainnya. “Kacau, kacau, kacau mania,” ujar Rismon menanggapi situasi tersebut. Ia juga mengaitkan perpecahan ini dengan dinamika kelompok yang selama ini mengangkat isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Tanggapan Roy Suryo soal Tuduhan Mengorbankan dr. Tifa
Di sisi lain, Roy Suryo menepis anggapan bahwa dirinya sengaja menjadikan Dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sebagai ‘probanda’ atau pihak yang dikorbankan terlebih dahulu dalam persidangan. Tuduhan ini sebelumnya dilontarkan oleh politikus PSI, Dedek Prayudi, yang menyebut sidang dr. Tifa bisa menjadi test case bagi Roy Suryo dan pihak lain. Roy Suryo menilai narasi tersebut merupakan upaya untuk memecah belah dirinya dan dr. Tifa.
“Upaya memecah belah itu bukan hanya dari kami berdua terhadap rakyat. Ini jahat banget. Kami berdua juga berusaha dipecah dengan cara apa? Itu, Roy Suryo itu sengaja menjadikan Dokter Tifa itu probanda,” ujar Roy dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV. Ia menegaskan bahwa dirinya dan dr. Tifa tetap kompak menghadapi proses hukum, dan tidak ada niat untuk mengorbankan satu sama lain.
Persiapan Saksi dan Bukti dari Kubu Jokowi
Di tengah hiruk-pikuk persidangan, pihak Jokowi terus mempersiapkan diri. Sebanyak 15 teman masa kuliah Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) siap menjadi saksi dalam persidangan. Kuasa hukum para saksi, Ade Darmawan, mengatakan bahwa mereka hadir di kediaman Jokowi di Solo untuk mencocokkan ingatan dan memastikan konsistensi keterangan yang pernah diberikan di BAP.
“Kita memastikan saksi-saksi ini bisa hadir semua tanpa terkecuali, dari beberapa yang diperiksa oleh kepolisian. Kita cek kesehatannya, memorinya, pengingatnya ketika di BAP seperti apa,” kata Ade. Para saksi adalah rekan satu angkatan, satu fakultas, bahkan satu kelas Jokowi di UGM. Mereka akan membantah tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Tak hanya itu, Jokowi sendiri dipastikan akan hadir dalam persidangan pada tahap pembuktian. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya akan membawa langsung ijazah asli dari jenjang SD hingga UGM. “Tentunya nanti di agenda pembuktian… nanti kita serahkan kepada majelis apakah, dan tentu dari penuntut umum, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir,” ujar Yakub.
Sidang Praperadilan Roy Suryo Berlangsung
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo terus berupaya membatalkan status tersangka kliennya melalui jalur praperadilan. Sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026) menghadirkan empat saksi dan satu ahli hukum acara pidana. Para saksi yang dihadirkan antara lain Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Erwin, dan Krisna Murti, serta ahli Didit Wijayanto Wijaya.
Dalam sidang, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta para saksi menjelaskan apakah mereka pernah melihat Roy melakukan peretasan, pencurian hard disk, atau perusakan dokumen milik Jokowi dan Dian Sandi. Keempat saksi kompak menyatakan tidak pernah melihat tindakan tersebut. Mereka juga menegaskan tidak ada penyitaan alat bukti digital berupa komputer, telepon seluler, maupun kamera dari Roy Suryo atau pihak lain.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan praperadilan ini bertujuan menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain saksi, tim juga menyerahkan lima video dan 26 bukti surat. Roy Suryo sendiri menegaskan bahwa unggahan ijazah dari akun X milik Dian Sandi masih dapat diakses dan tidak ada yang rusak.
Kronologi dan Analisis Konflik Internal
Pemecatan Ahmad Khozinudin oleh Roy Suryo menunjukkan adanya perbedaan strategi atau ketidakcocokan di internal tim. Rismon menilai hal ini sudah terlihat jauh sebelumnya. Keluarnya Khozinudin dari tim bisa berdampak pada kelancaran persidangan yang sudah berjalan. Di sisi lain, publik menunggu apakah langkah ini akan memperkuat atau justru melemahkan posisi Roy Suryo.
Di tengah situasi ini, sidang dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terus berlanjut. Pada Kamis (16/7/2026), agenda sidang adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan dr. Tifa. Perkembangan ini menjadi perhatian karena dugaan pola dakwaan yang sama kemungkinan akan diterapkan pada Roy Suryo.
Belasan teman kuliah Jokowi yang siap bersaksi menjadi bukti bahwa kubu Jokowi serius melawan tuduhan tersebut. Mereka bukan saksi sembarangan, melainkan rekan yang benar-benar mengenal Jokowi saat kuliah. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat fakta bahwa Jokowi adalah lulusan UGM yang sah.
Kesimpulan
Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa terkait tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru dengan retaknya hubungan antara Roy Suryo dan tim kuasa hukum lamanya. Di saat yang sama, persiapan saksi dari pihak Jokowi dan proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo menunjukkan bahwa perkara ini akan berlangsung alot. Masyarakat menanti keputusan hakim apakah penetapan tersangka Roy Suryo sah atau tidak, serta bagaimana kesaksian para teman kuliah dan Jokowi sendiri akan memengaruhi persidangan.




