STNK.CO.ID – 13 Juli 2026 | Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban resmi yang menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Gugatan praperadilan diajukan oleh Roy Suryo terkait status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Jawab Praperadilan Polda Metro jamin penetapan tersangka Roy Suryo sesuai aturan menjadi poin utama yang disampaikan pihak kepolisian dalam persidangan tersebut.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah melalui mekanisme hukum yang benar, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Hal ini sekaligus membantah dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo yang menyebut adanya cacat formil dalam penetapan tersebut.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Jawab Praperadilan Polda Metro jamin penetapan tersangka Roy Suryo sesuai aturan juga dikuatkan dengan adanya surat perintah penyidikan yang sah. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan tidak ditemukan kejanggalan. Dalam persidangan, pihak kepolisian juga menunjukkan bukti-bukti yang memperkuat argumentasi mereka.
Tanggapan Roy Suryo
Sementara itu, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah. Mereka mengajukan sejumlah argumen, termasuk dugaan bahwa laporan yang mendasari kasus ini adalah laporan palsu. Namun, Polda Metro Jaya dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa laporan tersebut telah diverifikasi kebenarannya. Jawab Praperadilan Polda Metro jamin penetapan tersangka Roy Suryo sesuai aturan menjadi bantahan keras dari pihak kepolisian terhadap seluruh gugatan yang diajukan.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di media sosial yang dianggap memfitnah Presiden Jokowi terkait ijazah palsu. Roy Suryo kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada akhir tahun lalu. Sidang praperadilan ini merupakan upaya Roy Suryo untuk membatalkan status tersangkanya.
Kesimpulan
Dalam sidang praperadilan, Polda Metro Jaya telah memberikan jawaban yang komprehensif dan meyakinkan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi landasan utama pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap langkah hukum diambil berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, bukan atas dasar kepentingan tertentu. Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan putusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.




