Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua: Gugat Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu

By

Reshawnda Morgance

10 Juli 2026, 15:50 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua: Gugat Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua: Gugat Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu

STNK.CO.ID – 10 Juli 2026 | Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua terkait Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu resmi menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana telah digelar pada Jumat, 10 Juli 2024.

Baca juga:

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Ia kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Roy Suryo, yang juga dikenal sebagai pakar telematika, berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menganggap penetapan tersangkanya tidak sah.

Praperadilan Pertama dan Kedua

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan pertama pada tahun 2023, namun ditolak oleh majelis hakim. Kini, ia mengajukan praperadilan kedua dengan argumen baru. Dalam gugatannya, Roy Suryo menekankan bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Ia juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

Sidang perdana praperadilan kedua ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Roy Suryo dan perwakilan dari kepolisian. Kedua belah pihak menyampaikan argumen masing-masing di hadapan hakim tunggal. Kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan membatalkan status tersangka klien mereka.

Baca juga:

Tanggapan Pihak Terkait

Pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur. Mereka juga menegaskan bahwa alat bukti yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Sementara itu, Roy Suryo sendiri optimis bahwa gugatan praperadilan keduanya akan dikabulkan. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap.

Implikasi Hukum

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan isu sensitif terkait dokumen presiden. Praperadilan merupakan upaya hukum yang sah bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan statusnya. Jika gugatan Roy Suryo dikabulkan, maka status tersangka akan batal demi hukum. Namun, jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan belum ada putusan. Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua terkait Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu ini menjadi momentum penting bagi dirinya untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan tidak berdasar.

Baca juga:

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua terkait Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu menunjukkan bahwa ia tidak tinggal diam menghadapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dengan mengajukan praperadilan, ia menguji sah atau tidaknya proses hukum yang telah berjalan. Kasus ini juga menjadi sorotan bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kebebasan berpendapat dan penggunaan UU ITE.

Kesimpulan

Roy Suryo terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Gugatan praperadilan kedua ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas status hukumnya. Masyarakat pun menantikan putusan hakim yang akan datang. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Related Post