Ahli Polda Dinilai Hanya Normatif, Kuasa Hukum Roy Suryo Makin Yakin Dalil Praperadilan

By

ghizlan Gilah

15 Juli 2026, 23:50 WIB

Ahli Polda Dinilai Hanya Normatif, Kuasa Hukum Roy Suryo Makin Yakin Dalil Praperadilan
Ahli Polda Dinilai Hanya Normatif, Kuasa Hukum Roy Suryo Makin Yakin Dalil Praperadilan

STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ahli Polda hanya Sampaikan Hal Normatif di Sidang Praperadilan, pernyataan ini disampaikan usai mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon. Refly Harun, kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut, mengaku semakin yakin dengan dalil yang diajukan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga:

Kronologi Sidang Praperadilan Roy Suryo

Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo bertujuan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme. Dalam persidangan, pihak termohon menghadirkan seorang ahli dari kepolisian untuk memberikan keterangan. Namun, menurut Refly Harun, keterangan ahli tersebut hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh substansi perkara.

Refly menegaskan bahwa keterangan ahli yang disampaikan justru memperkuat keyakinannya bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ahli Polda hanya Sampaikan Hal Normatif di Sidang Praperadilan, sehingga tidak mampu membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.

Tanggapan Kuasa Hukum

Refly Harun menyatakan, dalam persidangan, tim kuasa hukum telah menyajikan sejumlah bukti dan argumen yang menunjukkan kelemahan dari penetapan tersangka. Ia menambahkan, pihaknya optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan ini. “Kami melihat bahwa apa yang disampaikan ahli dari kepolisian tidak mampu menggoyahkan keyakinan kami. Justru sebaliknya, semakin menguatkan,” ujar Refly di luar ruang sidang.

Baca juga:

Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa ahli yang dihadirkan oleh Polda hanya menjelaskan teori-teori umum mengenai unsur pidana, tanpa mengaitkan secara spesifik dengan kasus Roy Suryo. Hal ini dinilai sebagai kelemahan yang signifikan. “Mereka hanya bicara normatif, tidak menyentuh fakta. Seharusnya ahli bisa menjelaskan relevansi dengan perkara ini,” tambahnya.

Analisis Hukum

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ahli Polda hanya Sampaikan Hal Normatif di Sidang Praperadilan, hal ini menuai perhatian publik dan pengamat hukum. Beberapa pakar hukum menilai bahwa keterangan ahli yang normatif memang sering menjadi bumerang bagi pihak yang menghadirkan dalam praperadilan. Sebab, praperadilan menguji aspek formil, bukan materil, sehingga dibutuhkan argumen yang spesifik tentang prosedur penyidikan.

Dalam sidang yang berlangsung, pihak pemohon juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, seperti tidak adanya gelar perkara yang memadai sebelum penetapan tersangka. Argumen ini didukung oleh bukti-bukti yang diajukan, termasuk surat permohonan dan saksi-saksi.

Baca juga:

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan putusan yang dijadwalkan pada pekan depan. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan Roy Suryo dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Kesimpulan

Sidang praperadilan Roy Suryo menegaskan pentingnya pembuktian prosedural dalam penegakan hukum. Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ahli Polda hanya Sampaikan Hal Normatif di Sidang Praperadilan, dan hal ini justru menguatkan keyakinan mereka. Dengan demikian, hasil putusan nanti akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Author Image

Related Post