Roy Suryo Ajukan Praperadilan Pasal 32 UU ITE: Upaya Mematahkan Status Tersangka

By

zarifah Goldy

10 Juli 2026, 14:52 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Pasal 32 UU ITE: Upaya Mematahkan Status Tersangka
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Pasal 32 UU ITE: Upaya Mematahkan Status Tersangka

STNK.CO.ID – 10 Juli 2026 | Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan harapan dapat mematahkan pokok perkara yang menjeratnya.

Baca juga:

Latar Belakang Kasus

Roy Suryo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE. Pasal tersebut mengatur tentang larangan mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Kasus ini berawal dari cuitan Roy Suryo di media sosial yang dianggap telah mengubah konten elektronik milik orang lain. Roy Suryo membantah tuduhan tersebut dan menganggap proses penetapan tersangkanya tidak sah secara hukum.

Dasar Hukum Praperadilan

Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka atau kuasanya untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, atau penahanan. Dalam gugatannya, Roy Suryo menyoroti beberapa kelemahan dalam proses penyidikan, termasuk dugaan tidak adanya alat bukti yang cukup serta pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Ia juga menilai bahwa penerapan Pasal 32 UU ITE dalam kasusnya tidak tepat dan bersifat karet, sehingga rentan disalahgunakan.

Baca juga:

Proses Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar di PN Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Kuasa hukum Roy Suryo optimis bahwa gugatan ini dapat dikabulkan oleh hakim, mengingat banyaknya kelemahan dalam penyidikan. Mereka juga berharap bahwa putusan praperadilan nantinya dapat membatalkan status tersangka dan menghentikan proses hukum lebih lanjut. Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan berekspresi di media sosial dan penerapan UU ITE yang kerap dikritik.

Implikasi Kasus

Kasus Roy Suryo menjadi salah satu contoh bagaimana UU ITE sering digunakan dalam kasus yang berkaitan dengan konten media sosial. Banyak pihak menilai bahwa Pasal 27 dan 32 UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi kritik atau pendapat. Dengan diajukannya praperadilan ini, diharapkan ada yurisprudensi yang lebih jelas mengenai batasan penerapan pasal tersebut. Selain itu, putusan hakim nantinya akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Baca juga:

Upaya Hukum Lainnya

Selain praperadilan, Roy Suryo juga diperkirakan akan mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi jika praperadilan tidak dikabulkan. Ia berpendapat bahwa Pasal 32 UU ITE terlalu multitafsir dan dapat mengancam kebebasan berpendapat. Roy Suryo juga telah menggalang dukungan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menentang kriminalisasi terhadap kritik di media sosial. Kasus ini terus menjadi sorotan dan akan diikuti dengan seksama oleh publik.

Roy Suryo sendiri berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya di media sosial hanyalah bentuk kritik terhadap kebijakan publik, bukan upaya untuk menghilangkan atau mengubah informasi elektronik. Dengan mengajukan praperadilan, Roy Suryo ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan seharusnya tidak terjadi. Sidang praperadilan akan menjadi momentum penting untuk menguji ketepatan penerapan UU ITE dalam kasus ini.

Author Image

Related Post