Prabowo Ungkap Praktik Under Invoicing Sawit: Hanya Rp14.000 per Kg di Indonesia, Rp27.000 di Eropa

By

ghizlan Gilah

21 Juli 2026, 08:52 WIB

Prabowo Ungkap Praktik Under Invoicing Sawit: Hanya Rp14.000 per Kg di Indonesia, Rp27.000 di Eropa
Prabowo Ungkap Praktik Under Invoicing Sawit: Hanya Rp14.000 per Kg di Indonesia, Rp27.000 di Eropa

Prabowo Beberkan Modus Ekspor Sawit Jual Rp14 000 di Eropa Rp27 000

STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Presiden Prabowo Subianto mengungkap praktik under invoicing dalam ekspor kelapa sawit yang merugikan negara. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa harga jual crude palm oil (CPO) di Indonesia hanya Rp14.000 per kilogram, sementara di Eropa mencapai Rp27.000 per kilogram. Selisih harga yang signifikan ini diduga akibat manipulasi harga ekspor oleh oknum eksportir.

Baca juga:

Prabowo menjelaskan bahwa praktik under invoicing sudah berlangsung lama dan menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor sawit tidak optimal. “Kita jual CPO Rp14.000 per kg, di Eropa dijual Rp27.000. Ini modus yang harus kita hentikan,” tegasnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (26/7/2026).

Modus Under Invoicing yang Merugikan Negara

Under invoicing adalah praktik pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Dengan cara ini, eksportir membayar pajak dan bea keluar lebih kecil, sementara keuntungan besar dinikmati oleh pihak tertentu di luar negeri. Prabowo mencontohkan, jika harga wajar CPO di pasar global sekitar Rp20.000 per kg, tetapi eksportir melaporkan Rp14.000, maka negara kehilangan pendapatan dari selisih tersebut.

Praktik ini tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merusak citra industri sawit Indonesia di mata internasional. “Kita harus transparan. Sawit Indonesia berkualitas baik, jangan sampai dijual murah karena ulah oknum,” tambah Presiden.

Sistem Ekspor Satu Pintu sebagai Solusi

Pemerintah berencana menerapkan sistem ekspor satu pintu (single window) untuk mengawasi seluruh rantai perdagangan sawit. Sistem ini akan mengintegrasikan data dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai, sehingga setiap transaksi ekspor tercatat secara real-time dan transparan.

Baca juga:

Dengan sistem baru, diharapkan harga ekspor CPO bisa sesuai dengan harga pasar global, dan tidak ada lagi celah untuk under invoicing. “Kami akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari pencabutan izin hingga pidana,” ujar Prabowo.

Langkah ini disambut positif oleh pelaku industri sawit yang selama ini dirugikan oleh praktik curang. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Dampak bagi Perekonomian Nasional

Dengan harga jual yang wajar, Indonesia bisa mendapatkan tambahan devisa miliaran dolar per tahun. Saat ini, Indonesia adalah produsen CPO terbesar dunia dengan produksi sekitar 50 juta ton per tahun. Jika under invoicing dihentikan, potensi penerimaan negara bisa meningkat hingga 30 persen.

Prabowo juga menekankan pentingnya hilirisasi sawit untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. “Jangan hanya jual bahan mentah. Kita harus olah menjadi produk jadi seperti biodiesel, oleokimia, atau kosmetik,” katanya.

Baca juga:

Pemerintah menargetkan sistem ekspor satu pintu mulai berlaku pada awal 2027. Sosialisasi kepada eksportir akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.

Kesimpulan

Prabowo Beberkan Modus Ekspor Sawit Jual Rp14 000 di Eropa Rp27 000 menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan under invoicing. Langkah tegas pemerintah melalui sistem ekspor satu pintu diharapkan mampu menutup celah kecurangan dan meningkatkan penerimaan negara. Industri sawit Indonesia diharapkan semakin transparan dan berdaya saing global. Seluruh pemangku kepentingan diimbau mendukung kebijakan ini demi masa depan sektor sawit yang lebih adil dan menguntungkan.

Author Image

Related Post