Daftar Isi
STNK.CO.ID – 14 Juli 2026 | Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Nilai Unsur Pasal UU ITE Perlu Dipertanyakan. Pernyataan ini mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana ahli hukum pidana, Didit, memberikan pandangannya mengenai pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Kronologi Sidang Praperadilan Roy Suryo
Roy Suryo mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya oleh penyidik. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 15 Februari 2023, pihak kuasa hukum Roy menghadirkan ahli untuk menguji keabsahan penetapan tersebut. Didit, yang dihadirkan sebagai ahli, menyoroti penggunaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Argumen Ahli Mengenai Unsur Pasal
Selain itu, Didit juga mengkritik isi laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan. Ia menilai bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal ini semakin memperkuat argumentasi bahwa Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Nilai Unsur Pasal UU ITE Perlu Dipertanyakan.
Pasal 32 UU ITE dalam Sorotan
Pasal 32 UU ITE sering disebut sebagai pasal karet karena cakupannya yang luas. Banyak kalangan menilai bahwa pasal ini kerap digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi dan kritik. Dalam sidang praperadilan Roy Suryo, ahli kembali menekankan perlunya kehati-hatian dalam menerapkan pasal tersebut.
Roy Suryo sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengubah konten meme yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo. Namun, kuasa hukumnya berargumen bahwa perubahan itu tidak dilakukan dengan sengaja dan bukan merupakan tindak pidana.
Dampak Putusan Praperadilan
Putusan praperadilan ini dinantikan banyak pihak, terutama para pengamat hukum dan masyarakat sipil. Jika pengadilan mengabulkan permohonan Roy, hal itu akan menjadi preseden bahwa penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE harus memenuhi syarat yang ketat. Sebaliknya, jika ditolak, maka pasal tersebut tetap dianggap sah digunakan dalam kasus ini.
Dalam perkembangan terakhir, majelis hakim menunda putusan hingga pekan depan. Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Nilai Unsur Pasal UU ITE Perlu Dipertanyakan kembali menjadi sorotan publik, menunggu bagaimana hukum ditegakkan dalam kasus ini.
Kesimpulan
Sidang praperadilan Roy Suryo mengungkap kelemahan mendasar dalam penerapan Pasal 32 UU ITE. Ahli menilai bahwa unsur pasal tersebut perlu dipertanyakan karena rentan terhadap interpretasi yang subjektif. Keputusan hakim nantinya akan menjadi barometer bagi penegakan hukum di era digital, khususnya dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak orang lain. Publik menanti dengan saksama bagaimana pengadilan akan memutus perkara ini.




