Korupsi Izin Tinggal WNA: KPK Dalami Peran Biro Jasa dan Aliran Dana ke Dealer Mobil

By

Rohana Margery Hortensia

21 Juli 2026, 14:07 WIB

Korupsi Izin Tinggal WNA: KPK Dalami Peran Biro Jasa dan Aliran Dana ke Dealer Mobil
Korupsi Izin Tinggal WNA: KPK Dalami Peran Biro Jasa dan Aliran Dana ke Dealer Mobil

STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim ini semakin terang benderang setelah KPK memeriksa pimpinan dealer mobil mewah di Cibubur, Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu upaya KPK untuk menelusuri aliran dana haram yang diduga mengalir melalui birojasa dalam proses pengurusan izin tinggal.

Baca juga:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pimpinan dealer Jaecoo Cibubur atau yang mewakili, bersama dua saksi lainnya, yaitu Dionisius Anggo Man (pegawai honorer Ditjen Imigrasi) dan Kusyairi (swasta/PT Putra Bunda Mandiri). Pemanggilan ini memperkuat dugaan bahwa uang hasil pemerasan terhadap WNA yang mencapai Rp 145,5 miliar digunakan untuk membeli kendaraan mewah sebagai sarana pencucian uang.

Kronologi Kasus Izin Tinggal WNA

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Ditjen Imigrasi pada pertengahan 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat imigrasi dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). Modusnya, para WNA dipaksa membayar biaya tambahan di luar tarif resmi melalui perantara birojasa agar izin mereka bisa diterbitkan.

KPK kemudian menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya. Silmy yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas diduga menerima aliran dana dari setoran yang dikumpulkan oleh sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Ditjen Imigrasi. Uang setoran tersebut berasal dari ‘uang lebih’ yang diperoleh birojasa saat mengurus ITAS WNA.

Peran Biro Jasa dalam Praktik Pemerasan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa birojasa menjadi aktor kunci dalam skema pemerasan ini. Biro jasa bertindak sebagai perantara antara WNA dan petugas imigrasi. Mereka mengenakan biaya tambahan yang tidak resmi kepada WNA, lalu menyetorkan sebagian ke kanim dan Ditjen Imigrasi. “Kanim-kanim yang lain juga kami dalami, apakah model setorannya seperti apa,” ujar Taufik dalam konferensi pers, 1 Juli 2026.

Praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak kanim di berbagai wilayah. KPK menduga bahwa setiap kanim memiliki kewenangan untuk ‘mengatur’ besaran setoran, karena otorisasi penerbitan ITAS berada di pusat (Ditjen Imigrasi). Dengan kata lain, birojasa menjadi jalur utama untuk mengumpulkan uang haram yang kemudian dinikmati oleh oknum pejabat di pusat dan daerah.

Baca juga:

Aliran Dana ke Dealer Mobil Mewah

Pemeriksaan terhadap pimpinan dealer Jaecoo Cibubur mengindikasikan bahwa sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset bergerak berupa mobil mewah. KPK mencurigai adanya transaksi pembelian kendaraan atas nama pihak-pihak tertentu yang terkait dengan tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap jaringan pencucian uang.

Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai honorer Ditjen Imigrasi dan seorang pengusaha bernama Kusyairi yang diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli mobil tersebut. Dengan adanya pemeriksaan ini, KPK berharap dapat merunut aliran dana secara lebih jelas dan menjerat lebih banyak pihak yang terlibat.

Tanggapan KPK dan Kejagung

Di tengah penyidikan kasus ini, KPK memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung yang membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut langkah Kejagung sebagai progres positif. “Kami melihat kompetensi dan pengalaman eks penyidik KPK yang bergabung dalam tim khusus sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Menurut Budi, sinergi antara KPK dan Kejagung dalam menangani perkara korupsi sangat penting untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh para koruptor. KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil alih jika penanganan di Kejagung menemui kendala.

Dampak dan Ancaman Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kemenimipas. Praktik korupsi melalui birojasa tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik. WNA yang menjadi korban pemerasan mengalami kerugian finansial dan ketidakpastian hukum.

Baca juga:

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dalam perkembangan terakhir, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha dan pegawai negeri. Penyidikan diharapkan segera rampung agar kasus ini dapat disidangkan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan imigrasi atau instansi lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi melalui birojasa masih marak terjadi di Indonesia. Diperlukan pengawasan yang ketat dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat untuk memberantasnya. Langkah KPK yang proaktif dalam mengusut tuntas kasus ini patut diapresiasi, dan diharapkan dapat menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.

Related Post