Hotman Paris Soroti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah: Disebut Tak Pamit ke Presiden Prabowo

By

Gonzalo Bariz Asentzio

18 Juli 2026, 21:52 WIB

Hotman Paris Soroti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah: Disebut Tak Pamit ke Presiden Prabowo
Hotman Paris Soroti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah: Disebut Tak Pamit ke Presiden Prabowo

STNK.CO.ID – 18 Juli 2026 | Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, kembali menjadi sorotan setelah mengkritik proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam pernyataannya, Hotman Singgung Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Pamit Presiden, yang dinilainya sebagai langkah tidak lazim dalam tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga:

Kronologi dan Kontroversi

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah. Namun, Hotman Paris menyoroti bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hotman, sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada presiden sebelum langkah hukum diambil.

“Ini tidak lazim. Biasanya, kalau ada pejabat setingkat Jampidsus yang akan ditetapkan sebagai tersangka, ada semacam ‘pamit’ atau laporan kepada presiden. Tapi ini dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo,” ujar Hotman dalam sebuah wawancara.

Reaksi Publik dan Politik

Pernyataan Hotman ini memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Sebagian menilai bahwa KPK seharusnya memiliki independensi dalam menetapkan tersangka tanpa harus meminta izin presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK. Namun, yang lain berpendapat bahwa koordinasi dengan presiden tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan hukum.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Alfitra, menilai bahwa masalah ini bergantung pada interpretasi prosedur. “Secara teoritis, KPK memang tidak wajib melapor ke presiden. Namun, dalam praktiknya, sering kali ada komunikasi informal untuk menghindari kegaduhan politik,” jelasnya.

Implikasi Hukum dan Politik

Kasus Febrie Adriansyah sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah yang melibatkan beberapa perusahaan. Penetapan tersangka terhadap Febrie dianggap sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi di sektor energi. Namun, kontroversi yang diangkat Hotman mengenai prosedur penetapan tersangka justru mengalihkan perhatian dari substansi perkara.

Baca juga:

Hotman Paris dikenal sering mengkritik lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Ia pernah menjadi kuasa hukum sejumlah tersangka korupsi dan kerap menyoroti kelemahan prosedural dalam penanganan perkara. Kali ini, ia kembali menyuarakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan secara gegabah dan politis.

“Jangan sampai KPK hanya menjadi alat politik. Kalau memang ada bukti kuat, silakan proses, tapi harus sesuai prosedur. Jangan ada kesan bahwa ini adalah serangan terhadap institusi Kejaksaan,” tambah Hotman.

Tanggapan Pemerintah dan KPK

Hingga berita ini diturunkan, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan Hotman. Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “KPK bekerja secara independen dan profesional. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Kejaksaan Agung juga enggan berkomentar banyak. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hanya mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap kooperatif dengan KPK.

Analisis: Hukum vs Politik

Kontroversi yang diangkat Hotman Paris menyentuh persoalan klasik dalam penegakan hukum di Indonesia: tarik-menarik antara hukum dan politik. Di satu sisi, KPK ingin menunjukkan independensinya, namun di sisi lain, ada ekspektasi bahwa penindakan terhadap pejabat tinggi harus melalui mekanisme konsultasi dengan presiden. Permasalahan ini semakin runcing mengingat Febrie Adriansyah adalah sosok yang dekat dengan kekuasaan sebelumnya.

Baca juga:

Beberapa pengamat menilai bahwa Hotman Singgung Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Pamit Presiden adalah upaya untuk melindungi klien atau kepentingan tertentu. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa isu prosedur ini patut didiskusikan demi perbaikan sistem hukum ke depan.

Di sisi lain, publik berharap agar kasus ini tidak menjadi bola liar yang mengaburkan substansi pemberantasan korupsi. “Yang terpenting adalah keadilan ditegakkan. Prosedur memang penting, tapi jangan sampai dijadikan tameng untuk menghalangi penyidikan,” kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kesimpulan

Pernyataan Hotman Paris mengenai penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa pamit kepada Presiden Prabowo membuka diskusi tentang tata kelola hukum di Indonesia. Meskipun KPK memiliki dasar hukum untuk bertindak independen, koordinasi dengan presiden dapat menjadi langkah bijak untuk menjaga harmoni antar lembaga. Namun, yang tidak kalah penting adalah fokus pada pembuktian dan pengungkapan kasus korupsi demi kepentingan publik.

Kasus ini masih terus berkembang dan akan menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan. Publik menanti langkah lanjutan KPK serta respons dari Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung. Satu hal yang pasti, Hotman Singgung Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Pamit Presiden telah berhasil mengangkat isu prosedur yang selama ini jarang disorot.

Related Post