Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja? Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

By

Gonzalo Bariz Asentzio

19 Juli 2026, 16:37 WIB

Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja? Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya
Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja? Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Layanan SIM Keliling: Solusi Praktis Perpanjang SIM

STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Kabar baik bagi pemilik SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Kini, perpanjang SIM bisa dimana saja berkat layanan SIM Keliling yang dihadirkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tidak perlu repot datang ke kantor Satpas, cukup kunjungi gerai SIM Keliling yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Dengan layanan ini, proses perpanjang SIM menjadi lebih mudah dan cepat.

Baca juga:

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Untuk akhir pekan ini, Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di beberapa titik. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, layanan tersedia di lima lokasi, yaitu Jakarta Timur (Lobby depan Mal Grand Cakung), Jakarta Utara (Lobby Utama LTC Glodok), Jakarta Selatan (Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata), Jakarta Barat (Lobby Selatan Mall Ciputra), dan Jakarta Pusat (Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng). Jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan pada Minggu, 19 Juli 2026, hanya dua lokasi yang beroperasi: Jakarta Timur (Jalan Raden Mas Inten, samping McDonald’s, Duren Sawit) dan Jakarta Barat (Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk), dengan jam layanan pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Informasi ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, sehingga masyarakat dapat memantau jadwal terbaru setiap harinya. Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Syarat Perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon harus membawa sejumlah dokumen persyaratan. Pertama, fotokopi KTP yang masih berlaku. Kedua, SIM lama fisik beserta fotokopinya. Ketiga, bukti cek kesehatan, dan keempat bukti tes psikologi. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan SIM yang masih aktif.

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini telah berlaku sesuai aturan terbaru, sehingga pemohon tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tanggal.

Baca juga:

Biaya Perpanjang SIM: Rincian Lengkap

Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Namun, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000. Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM A adalah Rp230.000, dan untuk SIM C sebesar Rp225.000. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi lainnya jika ada.

Jika tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat berkendara, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Lalu Lintas, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Oleh karena itu, pastikan SIM Anda selalu diperpanjang tepat waktu.

Layanan SIM Keliling di Kota Lain

Selain Jakarta, layanan perpanjang SIM bisa dimana saja juga tersedia di beberapa kota penyangga. Di Bogor, Polresta Bogor Kota menyediakan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dan McD Lodaya pada hari Sabtu, dengan pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Di Bekasi, layanan hadir di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pada jam yang sama. Sementara di Bandung, Polrestabes Bandung membuka gerai di Borma Cipadung Cibiru dan ITC Kebon Kelapa dengan jam layanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan dan biaya di kota-kota tersebut sama dengan yang berlaku di Jakarta. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena antrean pada akhir pekan biasanya lebih ramai. Dengan adanya layanan ini, perpanjang SIM bisa dimana saja tanpa harus mengganggu aktivitas kerja.

Baca juga:

Tips Agar Proses Perpanjang SIM Lancar

Agar proses perpanjang SIM berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. Jika sudah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling. Kedua, lengkapi semua dokumen persyaratan, termasuk bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Ketiga, datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Keempat, perhatikan jam operasional dan lokasi yang sesuai dengan domisili Anda. Dengan persiapan yang matang, perpanjang SIM bisa dimana saja menjadi pengalaman yang mudah dan nyaman.

Layanan SIM Keliling merupakan inovasi dari kepolisian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk menunda perpanjangan SIM. Segera manfaatkan layanan ini agar legalitas berkendara Anda tetap terjaga.

Related Post