Penerimaan Pajak Tembus Rp1.035,7 Triliun, Pemerintah Libatkan Babinsa Awasi Kepatuhan

By

ghizlan Gilah

21 Juli 2026, 22:08 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.035,7 Triliun, Pemerintah Libatkan Babinsa Awasi Kepatuhan
Penerimaan Pajak Tembus Rp1.035,7 Triliun, Pemerintah Libatkan Babinsa Awasi Kepatuhan

STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Penerimaan pajak Indonesia menunjukkan kinerja impresif pada Semester I 2026, menembus angka Rp1.035,7 triliun. Capaian ini menandai pertumbuhan 24,6 persen secara tahunan, menjadi penopang utama pendapatan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan total pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun, setara 46,3 persen dari target APBN 2026. Namun, di balik keberhasilan itu, polemik muncul terkait pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini menuai kritik dari sejumlah anggota DPR yang khawatir menimbulkan intimidasi. Sementara itu, pemerintah juga tengah mematangkan kebijakan insentif pajak untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan menghadapi rendahnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang baru mencapai 46 persen.

Baca juga:

Kinerja Pajak Semester I 2026

Berdasarkan paparan Menteri Keuangan dalam APBN KiTa Semester I 2026, penerimaan perpajakan secara keseluruhan mencapai Rp1.187,8 triliun, tumbuh 21,4 persen. Rinciannya, penerimaan pajak melonjak 24,6 persen menjadi Rp1.035,7 triliun, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp145 triliun dengan pertumbuhan 3,4 persen. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tercatat Rp271 triliun, naik 21,6 persen. Di sisi belanja, pemerintah pusat merealisasikan Rp1.298,6 triliun dan transfer ke daerah Rp357,4 triliun.

Purbaya menegaskan bahwa APBN terus berfungsi sebagai instrumen fiskal untuk menjaga momentum ekonomi dan mendukung agenda pembangunan nasional. “Kinerja APBN terus berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan pelaksanaan agenda pembangunan nasional,” ujarnya di kantornya, Selasa (21/7).

Polemik Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Di tengah optimisme penerimaan, kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang terbit pada 15 Juli 2026 mengatur pelibatan aparat kewilayahan tersebut untuk membangun jejaring informasi, termasuk mengawasi wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan berbasis wilayah.

Baca juga:

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa langsung bereaksi. Ia mengingatkan agar langkah ini tidak menimbulkan kesan intimidatif. “Jangan sampai ada kesan menakut-nakuti wajib pajak, seakan-akan mereka terteror,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Selasa (21/7). Ia menilai pemerintah perlu mengkaji dampak pelibatan institusi di luar otoritas perpajakan terhadap persepsi masyarakat.

DPR Beri Peringatan dan Klarifikasi DJP

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono memiliki pandangan berbeda. Ia justru mendukung upaya DJP selama dilaksanakan sesuai peraturan dan mengedepankan transparansi. Menurutnya, sinergi antarinstansi dapat memperkuat penerimaan negara. “Kejelasan peran akan menjaga efektivitas kebijakan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh proses profesional dan akuntabel,” ujar Dave.

Menanggapi kontroversi, DJP memberikan klarifikasi. DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kehadiran mereka hanya untuk mendukung koordinasi di wilayah, sebagaimana praktik pemerintahan lainnya. DJP juga menyatakan keterlibatan unsur kewilayahan bukan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan, melainkan sebagai pendamping atau saksi bahwa kunjungan petugas pajak sesuai prosedur.

Baca juga:

Insentif Pajak untuk PFII dan Kepatuhan Kendaraan

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya mengklarifikasi isu insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun bagi investor PFII. Ia menegaskan jangka waktu tersebut belum ditetapkan secara resmi dan masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah akan mengikuti ketentuan pajak minimum internasional sebesar 15 persen, seperti yang diterapkan di Singapura dan Dubai. PFII diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menarik investasi, dan memperkuat pembiayaan sektor riil.

Sementara itu, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih rendah. Data hingga Juni 2026 menunjukkan dari 51,9 juta kendaraan yang jatuh tempo, hanya 24 juta yang membayar—tingkat kepatuhan nasional baru 46,28 persen. Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menekankan perlunya transformasi pelayanan Samsat berbasis big data untuk menyusun strategi peningkatan kepatuhan sesuai karakteristik daerah.

Ke depan, pemerintah perlu menyeimbangkan upaya meningkatkan penerimaan pajak dengan menjaga kepercayaan publik. Pelibatan aparat kewilayahan harus disertai komunikasi yang jelas agar tidak menimbulkan rasa takut. Sementara itu, inovasi seperti PFII dan digitalisasi pelayanan diharapkan dapat memperluas basis pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Author Image

Related Post