Samsat Keliling Hadir di Berbagai Lokasi, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

By

Mas Sigit

29 Juli 2026, 16:15 WIB

Samsat Keliling Hadir di Berbagai Lokasi, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Samsat Keliling Hadir di Berbagai Lokasi, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Salah satu inovasi yang paling dinantikan adalah layanan Samsat Keliling (Samling). Berita samsat warga kali ini mengupas tuntas jadwal, lokasi, dan persyaratan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah, mulai dari Depok, Yogyakarta, hingga Jakarta dan sekitarnya. Layanan ini dihadirkan untuk memangkas waktu antrean dan mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada wajib pajak.

Baca juga:

Latar Belakang Layanan Samsat Keliling

Kesadaran membayar pajak kendaraan menjadi kunci pembangunan daerah. Namun, seringkali masyarakat terkendala jarak dan waktu untuk datang ke kantor Samsat induk. Melihat kebutuhan tersebut, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok, bersama dengan Polda Metro Jaya dan instansi terkait di berbagai daerah, menghadirkan layanan jemput bola melalui Samsat Keliling. Berita samsat warga ini menyajikan informasi terkini agar Anda tidak ketinggalan kesempatan membayar pajak tepat waktu tanpa repot.

Program ini beroperasi secara rutin setiap hari kerja, dengan lokasi yang berpindah-pindah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tujuannya tidak lain untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memperpanjang PKB tahunan tanpa harus mengantre lama di kantor pusat.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Rabu, 29 Juli 2026

Wilayah Depok dan Sekitarnya

Bagi warga Depok dan Kabupaten Bogor, layanan Samsat Keliling hadir di Kantor Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Selain itu, di halaman parkir Samsat Depok juga tersedia pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga masyarakat diimbau untuk memantau akun Instagram resmi @samsatdepok.

Wilayah Yogyakarta (DIY)

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Samsat Keliling melayani seluruh warga DIY, termasuk Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Pada Rabu, 29 Juli 2026, lokasi pelayanan dapat dicek melalui Instagram @samsatjogjakarta. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Baca juga:

Wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek)

Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik pada hari yang sama. Beberapa lokasi strategis antara lain:

  • Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
  • Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB).
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB).
  • Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB).
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB).
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB).
  • Serpong: halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB).
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB).
  • Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB).
  • Kelapa Dua: halaman Gtown House Gading (08.00-14.00 WIB).
  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB).
  • Kabupaten Bekasi: halaman Kantor Kepala Tamansari Setu dan halaman Kantor Samsat Bekasi (09.00-11.30 WIB).
  • Depok: halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB).
  • Cinere: halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB).

Persyaratan dan Ketentuan

Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pengurusan pajak lima tahunan, ganti plat nomor, atau balik nama, wajib dilakukan di kantor Samsat induk.

Inovasi Layanan Digital SIGNAL

Selain layanan keliling, pemerintah juga menghadirkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memudahkan pembayaran PKB secara online. Aplikasi ini dapat digunakan di 33 provinsi. Cukup dengan telepon genggam, Anda bisa membayar pajak kendaraan dan STNK akan dikirimkan ke alamat rumah. Namun, aplikasi ini tidak bisa digunakan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Mereka harus datang langsung ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Baca juga:

Tips Agar Proses Berjalan Lancar

Untuk menghindari antrean panjang, disarankan datang lebih awal, terutama di lokasi yang buka mulai pukul 08.00 pagi. Periksa kembali kelengkapan dokumen sebelum berangkat. Jika memungkinkan, manfaatkan layanan digital SIGNAL untuk menghemat waktu. Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan jika masih berlaku.

Berita samsat warga ini menjadi pengingat bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan adalah bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Dengan adanya Samsat Keliling, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran. Pastikan Anda mengecek jadwal terbaru melalui media sosial resmi Samsat setempat agar tidak ketinggalan informasi.

Author Image

Author

Mas Sigit

Related Post