Daftar Isi
STNK.CO.ID – 22 Juli 2026 | Tingkat kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, hanya sekitar 46 persen pemilik kendaraan bermotor yang melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Dari total 51,9 juta kendaraan yang memasuki masa jatuh tempo, sekitar 27 juta kendaraan masih menunggak. Kondisi ini memicu langkah tegas dari pemerintah, tidak hanya di sektor pajak kendaraan, tetapi juga pajak usaha dan persyaratan administratif lainnya.
Pengawasan Pajak Usaha Diperketat di Mataram
Pemerintah Kota Mataram membentuk tim pemeriksaan khusus untuk mendalami dugaan kurang bayar setoran pajak dari empat wajib pajak besar di wilayah tersebut, yang terdiri dari dua restoran dan dua hotel. Kepala Bidang Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan tengah dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah tidak bocor. Indikasi awal menunjukkan ketidaksesuaian laporan omzet akibat perbedaan sistem pencatatan internal dan kekeliruan dalam perhitungan tarif pajak. Kasus pada hotel menjadi perhatian khusus karena unit usahanya menjual minuman beralkohol yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Perusahaan Baja China Diduga Gelapkan Pajak Rp100–500 Miliar
Di tingkat nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan baja asal China di Pulogadung, Jakarta Timur. Sidak ini dipicu oleh dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak melaporkan kewajiban pajak sesuai dengan skala aktivitas bisnisnya. Hasil pemeriksaan awal memperkirakan potensi pajak terutang mencapai Rp100 miliar hingga Rp500 miliar dari satu perusahaan selama beberapa tahun. Purbaya mengaku mendapat ancaman dari perusahaan baja domestik yang merasa dirugikan karena praktik tidak adil ini. Mereka mengancam akan beroperasi secara gelap jika perusahaan China tidak ditertibkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil.
Syarat Lepas Status WNI: Tunggakan Pajak Jadi Penghalang
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp5 juta bagi warga yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri. Namun, biaya tersebut bukan satu-satunya syarat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap pemohon harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan lintas kementerian dan lembaga untuk memverifikasi kepatuhan perpajakan sebelum permohonan disetujui. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum.
Layanan Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
Untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 21 Juli 2026. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Inovasi pelayanan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
Upaya Pemerintah Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Rendahnya tingkat kepatuhan bayar pajak menjadi perhatian serius pemerintah. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menekankan perlunya transformasi pelayanan Samsat melalui integrasi data dan pemanfaatan big data untuk menghasilkan analisis yang komprehensif. Strategi peningkatan kepatuhan harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Dengan kombinasi pengawasan ketat, penegakan hukum, dan kemudahan layanan, pemerintah berharap dapat menekan angka tunggakan dan meningkatkan penerimaan negara.
Kesimpulannya, bayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga pilar penting dalam pembangunan nasional. Mulai dari pemilik kendaraan, pelaku usaha, hingga warga yang ingin melepas status kewarganegaraan, semua harus patuh pada aturan perpajakan. Tanpa kepatuhan yang tinggi, potensi penerimaan negara akan bocor dan persaingan usaha menjadi tidak sehat. Pemerintah terus berupaya dengan berbagai cara, baik melalui pengawasan intensif maupun kemudahan layanan, untuk mendorong masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.




