Simulasi JHT Cair Setelah 10 Tahun Bekerja: Berapa yang Diterima Usai Dipotong Pajak?

By

Audris Nakeesha

16 Juli 2026, 17:51 WIB

Simulasi JHT Cair Setelah 10 Tahun Bekerja: Berapa yang Diterima Usai Dipotong Pajak?
Simulasi JHT Cair Setelah 10 Tahun Bekerja: Berapa yang Diterima Usai Dipotong Pajak?

STNK.CO.ID – 16 Juli 2026 | Topik tentang kerja 10 tahun terus resign segini JHT yang cair usai dipotong pajak menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja Indonesia. Banyak yang penasaran berapa besar dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan setelah mengundurkan diri, terutama setelah memahami bahwa dana tersebut akan dikenakan pajak penghasilan. Artikel ini akan menguraikan simulasi perhitungan JHT secara komprehensif.

Baca juga:

Apa Itu JHT?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, peserta juga dapat mencairkan JHT setelah berhenti bekerja (resign) dengan syarat telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun. Iuran JHT sebesar 5,7% dari upah, dengan rincian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.

Akumulasi Iuran Selama 10 Tahun

Misalkan seorang pekerja memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan selama 10 tahun (120 bulan). Iuran bulanan yang masuk ke rekening JHT adalah 5,7% x Rp5.000.000 = Rp285.000. Dengan asumsi tidak ada kenaikan gaji dan hasil pengembangan, total akumulasi dana JHT sebelum pajak adalah Rp285.000 x 120 = Rp34.200.000. Namun, dalam praktiknya, dana ini akan berkembang dari hasil investasi yang dikelola BPJS, sehingga jumlahnya bisa lebih besar.

Baca juga:

Pajak Atas Pencairan JHT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009, JHT yang dicairkan setelah kepesertaan mencapai 10 tahun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0%. Artinya, dana JHT yang diterima tidak dipotong pajak sama sekali. Namun, jika peserta mencairkan sebelum 10 tahun, maka dikenakan PPh 21 dengan tarif progresif. Isu yang berkembang belakangan ini adalah wacana pengenaan pajak atas JHT meskipun sudah 10 tahun, yang menimbulkan polemik. Hingga saat ini, aturan yang berlaku masih memberikan pembebasan pajak bagi peserta yang telah memenuhi syarat 10 tahun.

Simulasi Pencairan dengan Asumsi Pajak

Untuk memberikan gambaran, jika suatu saat aturan berubah dan JHT dikenakan pajak, misalnya tarif 5% untuk dana di bawah Rp50 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:

Baca juga:
  • Total JHT terkumpul: Rp40.000.000 (dengan hasil investasi)
  • Pajak 5%: Rp2.000.000
  • Dana yang diterima: Rp38.000.000

Tentu, angka ini hanya simulasi. Besaran JHT sebenarnya tergantung pada riwayat upah, lama kepesertaan, dan hasil investasi. Peserta dapat mengecek saldo JHT melalui aplikasi BPJSTKU.

Kesimpulan

Topik kerja 10 tahun terus resign segini JHT yang cair usai dipotong pajak seringkali menimbulkan kebingungan. Berdasarkan aturan saat ini, JHT yang dicairkan setelah 10 tahun tidak dikenakan pajak. Namun, pekerja tetap perlu memahami regulasi terbaru karena kebijakan pajak dapat berubah. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak agar tidak salah perhitungan. Dengan perencanaan yang baik, dana JHT dapat menjadi modal berharga setelah resign atau memasuki masa pensiun.

Related Post