Daftar Isi
STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan melalui layanan pajak online untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mempermudah wajib pajak. Namun, di tengah tren positif tersebut, sejumlah kebijakan baru menuai kritik karena dianggap merugikan posisi wajib pajak. Artikel ini mengupas perkembangan terkini seputar pajak online, mulai dari peningkatan penerimaan, kemudahan administrasi, hingga kontroversi yang menyertainya.
Penerimaan Pajak Online Meningkat
Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan pertumbuhan signifikan pada Semester I 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp8,46 triliun, meningkat 10,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh sektor perdagangan dan pariwisata, serta didukung oleh sistem pajak online yang memudahkan pelaporan dan pembayaran. Keberhasilan ini mencerminkan bahwa digitalisasi perpajakan mampu mendongkrak penerimaan negara.
Larangan Rekam SP2DK Picu Kritik
Di sisi lain, kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menuai protes. Aturan tersebut melarang wajib pajak merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan secara online. Sementara itu, petugas pajak tetap diperbolehkan merekam. Pengamat perpajakan dari Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai larangan sepihak ini menciptakan ketimpangan posisi antara fiskus dan wajib pajak. Menurutnya, rekaman dapat mencegah potensi intimidasi atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Kebijakan ini dinilai merugikan wajib pajak yang sudah berada dalam posisi tertekan saat menjalani proses klarifikasi.
Kemudahan Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online
Sementara itu, layanan pajak online juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membetulkan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembetulan data secara online melalui portal Pajak Online Bapenda. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan jika menemukan ketidaksesuaian seperti luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, alamat tidak akurat, atau identitas yang salah. Prosesnya memerlukan dokumen seperti fotokopi SPPT, KTP, dan sertifikat tanah. Kemudahan ini diharapkan meningkatkan akurasi data dan kepatuhan pajak.
Kasus Judi Online: Pelajaran bagi Kepatuhan Pajak Digital
Fenomena peredaran uang haram dari aktivitas online juga menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya baru-baru ini menyetorkan uang rampasan sebesar Rp9,05 miliar ke kas negara dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online internasional yang melibatkan terpidana Jaka Purnama. Uang tersebut merupakan sisa saldo dari ratusan rekening perusahaan cangkang yang digunakan untuk menampung dana taruhan. Total aliran dana yang terdeteksi mencapai Rp29 miliar, sebagian mengalir ke Malaysia dan Filipina. Meskipun bukan kasus perpajakan langsung, kasus ini menunjukkan besarnya potensi pendapatan negara yang hilang dari sektor digital yang tidak terdaftar. Pengawasan pajak online yang lebih ketat terhadap transaksi digital dapat mencegah kebocoran semacam ini.
Menyeimbangkan Kemudahan dan Keadilan
Transformasi pajak online di Indonesia menghadirkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, digitalisasi mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, seperti terlihat dari peningkatan penerimaan di Bali dan layanan pembetulan PBB-P2. Di sisi lain, kebijakan seperti larangan rekam SP2DK menimbulkan ketidakadilan yang perlu segera dievaluasi. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem pajak online tidak hanya efisien, tetapi juga transparan dan adil bagi semua pihak. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dapat terus terjaga dan mendorong kepatuhan sukarela.




