OJK Beberkan Alasan Belum Menghukum TAFS dalam Kasus Debt Collector, Fokus pada Bintang Jasa

By

Admin

30 Juni 2026, 03:30 WIB

OJK Beberkan Alasan Belum Menghukum TAFS dalam Kasus Debt Collector, Fokus pada Bintang Jasa
OJK Beberkan Alasan Belum Menghukum TAFS dalam Kasus Debt Collector, Fokus pada Bintang Jasa

STNK.CO.ID – 30 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan belum menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengambilan agunan kendaraan oleh debt collector di Serang, Banten. OJK memilih mengedepankan langkah pembinaan sambil meminta perusahaan memperbaiki sistem pengawasan terhadap pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) 2 OJK, Wawan Supriyanto, mengatakan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 61 dan Pasal 62.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan jasa keuangan memastikan pihak ketiga berbadan hukum, memiliki izin yang diperlukan, serta menggunakan tenaga penagih yang telah memiliki sertifikasi. Dalam kasus TAFS, OJK menemukan adanya penggunaan pihak ketiga dari vendor yang ditunjuk oleh mitra perusahaan. Skema tersebut dinilai membuat mekanisme pengawasan menjadi lebih kompleks sehingga perusahaan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penagihan dan pengambilan agunan.

Baca juga:

Di lain pihak, Ancaman kejahatan siber yang terus berkembang dengan kecepatan yang mengkhawatirkan juga menjadi perhatian. Ketua Umum Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIGSI), Firlie Ganinduto mengingatkan bahwa proyeksi kerugian global akibat serangan siber mencapai sekitar USD10,5 triliun per tahun pada tahun 2025. Ini menunjukkan betapa pentingnya Bintang Jasa dalam melindungi data dan informasi sensitif.

Selain itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga menyiagakan seluruh lini operasionalnya untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode libur sekolah Juni-Juli 2026. Langkah ini diambil guna memastikan perjalanan masyarakat di seluruh jaringan jalan tol Jasa Marga Group berlangsung lancar, aman, dan bebas hambatan. Bintang Jasa juga memainkan peran penting dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.

Baca juga:

Dalam konteks Bintang Jasa, upaya pembersihan dan penertiban kawasan rel kereta api juga dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta. Pembongkaran puluhan lapak dan bangunan liar di sepanjang petak jalan rel Stasiun Pasar Senen-Pasar Gaplok merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Bintang Jasa dalam hal ini terkait dengan upaya meminimalkan potensi bahaya dan gangguan terhadap operasional kereta api.

Kesimpulan, Bintang Jasa memainkan peran kunci dalam berbagai aspek kehidupan, dari pengawasan dan penagihan debt collector hingga keamanan siber dan keselamatan kereta api. Dalam menghadapi tantangan dan ancaman yang terus berkembang, Bintang Jasa harus selalu waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca juga:
Author Image

Author

Admin

Related Post