Daftar Isi
STNK.CO.ID – 28 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam pemanggilan terbaru, Kejagung memanggil sembilan orang saksi, namun hanya tiga yang hadir. Sisanya, enam orang, mangkir dan akan dipanggil ulang.
Pemanggilan Saksi oleh Tim 9
Tim penyidik Kejagung yang dikenal sebagai Tim 9, di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, menerbitkan surat pemanggilan terhadap sembilan saksi. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan sprindik khusus TPPU yang menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemanggilan dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026.
Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga yang memenuhi panggilan. Mereka adalah HK, seorang penyidik Polri, serta dua pihak swasta berinisial HH dan HJ. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat alat bukti dalam kasus ini.
Saksi Hadir dan yang Mangkir
Anang menjelaskan bahwa enam saksi lainnya tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Kejagung tidak merinci identitas keenam saksi tersebut maupun alasan ketidakhadiran mereka. Namun, Tim 9 akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mereka.
“Oleh karena itu, enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Pemanggilan ulang ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tidak terhambat. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Latar Belakang Kasus TPPU Febrie
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026, dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama penahanan.
Kasus ini bermula dari temuan polisi saat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah. Temuan ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie.
Febrie sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT ASABRI. Dengan penetapan tersangka dalam kasus TPPU ini, ia kini menghadapi dua perkara hukum sekaligus. Sementara itu, dua kasus lain yang melibatkan namanya—penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara tahun 2018-2026—belum menetapkan tersangka.
Pemeriksaan Lain di Kejagung
Selain pemanggilan saksi dalam kasus Febrie, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Andri saat ini menjalani penugasan khusus di Kejagung untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang sedang ditangani oleh Kejari setempat. Menurut Denny, proses pemeriksaan di Kejagung berjalan objektif dan profesional.
Meski demikian, publik tetap menaruh perhatian pada perkembangan kasus ini, terutama karena Febrie adalah mantan pejabat tinggi di Kejagung yang pernah menangani banyak kasus besar.
Dampak dan Prospek Penanganan Kasus
Penetapan tersangka terhadap Febrie dalam kasus TPPU dinilai sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, pengacara Febrie menilai penetapan tersangka tersebut tidak jelas dan mengandung unsur kriminalisasi. Febrie sendiri dalam pernyataannya setelah ditahan menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie saat digiring ke mobil tahanan.
Meskipun demikian, Kejagung tetap melanjutkan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Kehadiran tiga saksi dalam pemanggilan terbaru diharapkan dapat memberikan informasi penting bagi pengembangan kasus.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan jaksa yang sebelumnya menangani perkara pidana khusus. Publik menantikan apakah Kejagung dapat mengungkap aliran dana dan aset hasil korupsi secara tuntas.
Kesimpulan
Kejagung terus bergerak dalam mengusut kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Pemanggilan sembilan saksi, meski hanya tiga yang hadir, menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengungkap fakta. Dengan pemanggilan ulang terhadap enam saksi yang mangkir, diharapkan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejagung dalam memberantas korupsi, terutama di lingkungan internal penegak hukum.




