MAKI Kritik Keras Hotman Paris: Tak Ada Aturan Penetapan Tersangka Harus Izin Presiden

By

ghizlan Gilah

18 Juli 2026, 19:51 WIB

MAKI Kritik Keras Hotman Paris: Tak Ada Aturan Penetapan Tersangka Harus Izin Presiden
MAKI Kritik Keras Hotman Paris: Tak Ada Aturan Penetapan Tersangka Harus Izin Presiden

STNK.CO.ID – 18 Juli 2026 | Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan kritik tajam terhadap pernyataan kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Dalam pernyataannya, Hotman menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa izin Presiden. Namun, MAKI dengan tegas membantah klaim tersebut.

Baca juga:

Boyamin menyatakan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum di Indonesia yang mewajibkan penetapan tersangka harus mendapat izin Presiden. “Aturan mana yang mengharuskan penetapan tersangka harus izin Presiden? Tidak ada. Itu hanya omongan yang tidak berdasar,” ujar Boyamin dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).

Pernyataan Hotman soal perlunya izin Presiden dinilai sebagai upaya untuk menggiring opini publik dan melindungi kliennya. MAKI menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. “Jangan bikin aturan sendiri. Hukum kita jelas, penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik, bukan Presiden,” tegas Boyamin.

Kasus ini bermula saat Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, kemudian menyebut penetapan tersangka itu cacat hukum karena tidak meminta izin Presiden. Namun, MAKI mengingatkan bahwa pendapat tersebut keliru.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Baca juga:

Praktik meminta izin Presiden hanya berlaku untuk kasus tertentu, seperti penahanan atau penggeledahan yang melibatkan pejabat negara tertentu, bukan untuk penetapan tersangka secara umum. “Bahkan untuk pejabat tinggi pun, izin hanya diperlukan untuk tindakan tertentu, bukan untuk penetapan tersangka. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tambah Boyamin.

Reaksi Publik dan Pengamat

Pernyataan kontroversial Hotman Paris menuai beragam reaksi dari kalangan pengamat hukum. Banyak yang menilai argumen tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan hanya bersifat politis. Sebagian masyarakat juga menyuarakan keprihatinan karena isu ini bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

“Ini adalah upaya untuk menggagalkan proses hukum. Jika permintaan izin Presiden dipaksakan, maka hukum bisa menjadi alat kekuasaan,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.

Baca juga:

Febrie sendiri merupakan tokoh yang cukup kontroversial di Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam berbagai kasus besar, termasuk dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi. KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Kesimpulan Akhir

Kritik MAKI terhadap Hotman Paris merupakan pengingat bahwa hukum harus berjalan sesuai aturan yang ada, bukan berdasarkan opini atau kepentingan tertentu. Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan izin Presiden untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, publik diharapkan tidak terpengaruh oleh pernyataan yang tidak berdasar. Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus terus dikawal demi keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Author Image

Related Post