Agus Andrianto Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Bersifat Sementara, Kejaksaan Ajukan Perpanjangan

By

Whitney Riany

14 Juli 2026, 18:51 WIB

Agus Andrianto Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Bersifat Sementara, Kejaksaan Ajukan Perpanjangan
Agus Andrianto Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Bersifat Sementara, Kejaksaan Ajukan Perpanjangan

STNK.CO.ID – 14 Juli 2026 | Agus Andrianto, seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah bersifat sementara. Pernyataan ini muncul setelah beredar informasi mengenai langkah hukum yang diambil terhadap Febrie, yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Dalam keterangannya, Agus Andrianto menegaskan bahwa pencekalan tersebut hanya bersifat preventif dan akan segera dievaluasi setelah masa berlaku habis.

Baca juga:

Kronologi Pencekalan Febrie Adriansyah

Pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurut Agus Andrianto, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak ke luar negeri selama proses hukum berjalan. Pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari pertama, dan Kejaksaan telah menyatakan akan mengajukan perpanjangan pencekalan setelah masa tersebut selesai. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Agus Andrianto menjelaskan bahwa pencekalan sementara ini adalah prosedur standar dalam penanganan perkara tertentu. “Kami lakukan pencekalan untuk kepentingan penyelidikan. Ini bersifat sementara dan akan kami evaluasi,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan perpanjangan pencekalan kepada pihak imigrasi jika diperlukan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum dan Prosedur Pencekalan

Pencekalan merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengajukan pencekalan terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Prosesnya diawali dengan pengajuan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, yang kemudian akan memproses sesuai dengan ketentuan. Agus Andrianto menekankan bahwa pencekalan ini bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah preventif untuk mencegah tersangka melarikan diri.

Baca juga:

“Agus Andrianto sebut pencekalan Febrie Adriansyah bersifat sementara” menjadi pernyataan kunci yang menjelaskan bahwa langkah ini tidak bersifat permanen. Kejaksaan akan terus memantau perkembangan kasus dan memutuskan apakah pencekalan perlu diperpanjang. Jika dalam masa pencekalan ditemukan bukti baru, maka Kejaksaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang Keimigrasian.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Pernyataan Agus Andrianto ini menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum dan keluarga Febrie. Beberapa pihak mengapresiasi transparansi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan, sementara yang lain mempertanyakan urgensi pencekalan. Namun, Agus Andrianto tetap pada pendiriannya bahwa pencekalan bersifat sementara dan sesuai prosedur. Ia juga mengimbau agar publik tidak berspekulasi berlebihan sebelum ada putusan hukum yang tetap.

Dalam kesempatan terpisah, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Mereka berharap pencekalan ini tidak berlarut-larut dan segera ada kejelasan status hukum kliennya. Sementara itu, Kejaksaan berjanji akan menyelesaikan proses penyelidikan secepat mungkin tanpa mengabaikan asas keadilan.

Baca juga:

Dampak Pencekalan terhadap Proses Hukum

Pencekalan sementara ini diyakini tidak akan mengganggu proses hukum secara keseluruhan. Agus Andrianto menegaskan bahwa penyelidikan akan tetap berjalan meskipun Febrie dicekal. Bahkan, pencekalan dapat mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri. “Agus Andrianto sebut pencekalan Febrie Adriansyah bersifat sementara” juga diartikan sebagai bentuk itikad baik Kejaksaan untuk tidak menghambat mobilitas yang bersangkutan secara permanen.

Kejaksaan Agung sendiri telah mengalokasikan waktu 20 hari pertama untuk menyelesaikan pemeriksaan awal. Jika dalam masa tersebut belum tuntas, maka perpanjangan pencekalan akan diajukan. Prosedur ini sudah lazim dalam penanganan perkara besar yang melibatkan potensi pelarian tersangka. Agus Andrianto berharap publik dapat memahami bahwa langkah ini diambil demi kepentingan penegakan hukum.

Secara keseluruhan, Agus Andrianto sebut pencekalan Febrie Adriansyah bersifat sementara merupakan pernyataan yang menekankan sifat sementara dari langkah tersebut. Kejaksaan berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melakukan evaluasi secara berkala. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Author Image

Related Post