STNK.CO.ID – 16 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Tim 9 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, seorang penyidik senior di lembaga antirasuah tersebut. Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif dalam upaya memperkuat koordinasi dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/8). Ia menegaskan bahwa KPK siap bekerja sama dengan Tim 9 yang terdiri dari jaksa berpengalaman, termasuk mantan penyidik KPK yang kini bertugas di Kejagung. “KPK full support Tim 9 bentukan Kejagung tangani kasus Febrie Adriansyah. Kami percaya tim ini akan bekerja secara profesional dan independen,” ujar Ali.
Febrie Adriansyah saat ini menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam dugaan pelanggaran etik dan hukum terkait penanganan perkara. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan internal dan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK. Meski demikian, KPK memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Pembentukan Tim 9 oleh Kejagung merupakan respons atas permintaan KPK untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Tim tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan beranggotakan para jaksa yang memiliki rekam jejak baik dalam menangani perkara korupsi. “Kami berharap tim ini dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambah Ali.
Langkah KPK yang memberikan dukungan penuh kepada Tim 9 mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. M. Taufik, menilai bahwa kolaborasi antara KPK dan Kejagung dalam kasus ini menunjukkan adanya upaya sinergitas penegakan hukum di Indonesia. “Ini adalah momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. KPK full support Tim 9 bentukan Kejagung tangani kasus Febrie Adriansyah adalah langkah tepat yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Namun, Prof. Taufik juga mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. “Masyarakat harus bisa mengawal setiap tahapan penyidikan ini agar tidak ada yang ditutup-tutupi. KPK sebagai lembaga yang selama ini identik dengan pemberantasan korupsi harus menjadi contoh dalam penanganan kasus internalnya sendiri,” tambahnya.
Kasus Febrie Adriansyah sendiri telah menjadi perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir. Febrie diketahui sempat menjadi penyidik utama dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Namun, dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh sejumlah pihak membuatnya harus menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam perkembangannya, KPK telah membentuk tim internal untuk mengkaji laporan tersebut sebelum akhirnya meminta bantuan Kejagung. Keputusan untuk melibatkan Kejagung diambil karena adanya potensi konflik kepentingan jika kasus ini ditangani sepenuhnya oleh internal KPK. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini benar-benar objektif dan bebas dari intervensi,” jelas Ali.
Kejagung sendiri menyambut baik permintaan KPK dan segera membentuk Tim 9 yang dipimpin oleh JAM Pidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa tim ini memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada KPK. “Kami berkomitmen untuk bekerja cepat dan tuntas. Dukungan dari KPK tentu sangat berarti bagi tim kami,” ujarnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kasus Febrie Adriansyah dapat segera terungkap secara terang benderang. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari Tim 9 serta komitmen KPK dalam menjaga integritas lembaga. KPK full support Tim 9 bentukan Kejagung tangani kasus Febrie Adriansyah menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah ini tidak ragu untuk mengusut anggotanya sendiri jika terbukti melanggar hukum.
Ke depannya, kasus ini juga diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus internal di instansi penegak hukum lainnya. Transparansi dan akuntabilitas harus terus dijunjung tinggi agar kepercayaan masyarakat tidak luntur. KPK dan Kejagung menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota lembaga itu sendiri.




