Daftar Isi
STNK.CO.ID – 18 Juli 2026 | Bagi Anda yang membutuhkan jasa bikin sim c atau perpanjangan SIM C, layanan SIM Keliling hadir kembali pada Kamis, 16 Juli 2026 di berbagai wilayah Indonesia. Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan hadirnya layanan ini, Anda tidak perlu lagi repot mengurus administrasi kendaraan secara manual. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, biaya, dan persyaratan yang perlu Anda siapkan.
Layanan SIM Keliling di Jakarta
Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari kerja.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui prosedur yang telah ditentukan, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.
Jadwal dan Lokasi di Kota Bogor, Bekasi, dan Bandung
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemohon yang akan memperpanjang SIM perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda datang pada jam operasional yang ditentukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Layanan SIM Keliling di Bali: Tabanan, Klungkung, dan Badung
Tidak hanya di Pulau Jawa, layanan SIM Keliling juga hadir di Bali. Pada Kamis, 16 Juli 2026, warga Bali dapat mengurus perpanjangan SIM di beberapa lokasi. Di Tabanan, layanan tersedia di Coco Mart Kampung Lot, Beraban mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Di Klungkung, lokasi berada di Depan Kantor Bupati Klungkung dengan jam pelayanan yang sama. Sementara di Badung, layanan tersedia di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).
Bagi Anda yang tinggal di Bali dan membutuhkan jasa bikin sim c, layanan ini sangat membantu karena prosesnya cepat dan tidak perlu antre panjang di Satpas. Pastikan Anda membawa dokumen lengkap agar tidak bolak-balik.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp60 ribu. Total biaya yang perlu disiapkan sekitar Rp110 ribu hingga Rp140 ribu.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, jangan tunda untuk memperpanjang SIM Anda sebelum kedaluwarsa. Bagi yang mencari jasa bikin sim c, pastikan Anda menggunakan layanan resmi seperti SIM Keliling atau Satpas untuk menghindari calo atau biaya tambahan yang tidak perlu.
Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti tes psikologi (bisa dilakukan di lokasi atau sebelumnya)
Beberapa lokasi SIM Keliling menyediakan layanan tes kesehatan dan psikologi di tempat dengan biaya tambahan. Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup karena tidak semua tempat menerima pembayaran non-tunai.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling pada Kamis, 16 Juli 2026, tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, dan Bali. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C secara praktis. Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu ditambah biaya kesehatan dan psikologi. Bagi Anda yang membutuhkan jasa bikin sim c, pastikan SIM Anda masih aktif dan bawa dokumen lengkap. Dengan datang lebih awal, Anda dapat menghindari antrean panjang. Jangan lupa untuk selalu mengecek jadwal terbaru karena lokasi dapat berubah sewaktu-waktu. Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan efisien.




