Daftar Isi
STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di akhir pekan, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis. Pertanyaan klasik yang sering muncul adalah, “buat sim jam berapa?” Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal operasional yang terbatas namun memadai. Pada hari Minggu, 19 Juli 2026, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB di dua titik lokasi. Dengan memahami jam operasional ini, masyarakat dapat merencanakan kunjungan tanpa perlu khawatir kehabisan waktu. Informasi lengkap mengenai lokasi, persyaratan, dan biaya akan diulas dalam artikel ini.
Jadwal SIM Keliling Akhir Pekan di Jakarta
Pertanyaan “buat sim jam berapa” menjadi krusial bagi mereka yang ingin memanfaatkan layanan di akhir pekan. Untuk hari Minggu, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 07.00–12.00 WIB, lebih pagi dibandingkan hari Sabtu yang biasanya mulai pukul 08.00–12.00 WIB. Perbedaan jam ini perlu diperhatikan agar tidak salah datang. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, layanan tersedia di lima lokasi dengan jam yang sama, yaitu 08.00–12.00 WIB. Dengan demikian, waktu terbaik untuk datang adalah di awal jam operasional untuk menghindari antrean panjang.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Bagi yang masih bertanya “buat sim jam berapa dan di mana”, berikut lokasi strategis yang dapat dikunjungi. Pada hari Minggu, 19 Juli 2026, titik layanan berada di:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Inten, samping McDonald’s, Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Sementara itu, pada hari Sabtu, 18 Juli 2026, tersedia di lima lokasi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemilihan lokasi disesuaikan dengan kemudahan akses dan ketersediaan lahan. Masyarakat disarankan memilih titik terdekat untuk menghemat waktu.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memperpanjang SIM di gerai keliling, pemohon wajib membawa dokumen lengkap. Persyaratan tersebut meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama beserta fotokopinya.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Pastikan semua dokumen asli dan salinannya sudah disiapkan sebelum datang. Proses verifikasi akan berjalan lebih cepat jika berkas lengkap. Ingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif terbaru adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya dibayarkan secara terpisah di fasilitas kesehatan atau lembaga psikologi yang ditunjuk. Total biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 tergantung lokasi. Pastikan membawa uang tunai atau siapkan pembayaran non-tunai jika tersedia.
Ketentuan Masa Berlaku SIM
Sejak tahun 2026, masa berlaku SIM dihitung penuh lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Hal ini penting diketahui agar tidak terlambat memperpanjang. Jika SIM masih aktif, pemilik bisa langsung menggunakan layanan SIM Keliling. Namun, jika sudah habis masa berlaku, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas dengan prosedur yang lebih panjang. Oleh karena itu, jangan tunda perpanjangan hingga mendekati masa akhir. Manfaatkan layanan akhir pekan untuk mengurusnya tanpa mengganggu aktivitas kerja.
Demikian informasi lengkap mengenai jadwal SIM Keliling di Jakarta. Mulai dari jam operasional, lokasi, syarat, biaya, hingga ketentuan masa berlaku. Dengan mengetahui “buat sim jam berapa” dan persiapannya, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lancar. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan SIM selalu berlaku aktif demi keselamatan berkendara.




