Daftar Isi
STNK.CO.ID – 13 Juli 2026 | Sebanyak tujuh Kepolisian Daerah (Polda) dan dua puluh lima Kepolisian Resor (Polres) telah mengajukan permohonan resmi untuk membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pidana dan Pengelolaan (PPO). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan, anak, serta pidana khusus. Permohonan tersebut saat ini tengah diproses dan membutuhkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Latar Belakang Pembentukan Direktorat PPA dan PPO
Pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kebutuhan penanganan pidana yang lebih profesional. Dengan adanya direktorat khusus, diharapkan penanganan kasus dapat lebih fokus dan efektif. Selain itu, struktur organisasi Polri terus disesuaikan dengan dinamika masyarakat modern.
Daftar Polda dan Polres yang Mengajukan Permohonan
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar 7 Polda yang mengajukan permohonan pembentukan Direktorat PPA dan PPO:
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Timur
- Polda Sumatera Utara
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Banten
- Polda Lampung
- Polda Kalimantan Timur
Sementara itu, 25 Polres yang juga mengajukan permohonan meliputi Polres di berbagai wilayah, antara lain Polres Bogor, Polres Bandung, Polres Surabaya, Polres Medan, Polres Makassar, Polres Serang, Polres Bandar Lampung, Polres Samarinda, dan lainnya. Daftar lengkap dapat diperoleh dari sumber resmi Polri.
Permohonan ini menegaskan komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam menangani kasus yang sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Proses pembentukan direktorat ini juga melibatkan evaluasi kebutuhan sumber daya manusia dan anggaran.
Proses Persetujuan di Kemenpan-RB
Setelah pengajuan dari masing-masing Polda dan Polres, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari Kemenpan-RB. Kementerian ini akan menilai kelayakan usulan berdasarkan aspek organisasi, beban kerja, dan anggaran. Jika disetujui, pembentukan direktorat akan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa struktur baru tidak tumpang tindih dengan unit yang sudah ada. Selain itu, persetujuan Kemenpan-RB juga menjadi jaminan bahwa pembentukan direktorat sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan terbentuknya Direktorat PPA dan PPO, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat lebih responsif. Direktorat ini akan memiliki personel yang terlatih secara khusus, sehingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang maksimal. Selain itu, pengelolaan pidana khusus seperti narkoba dan korupsi juga akan lebih terkoordinasi.
Masyarakat pun diharapkan dapat melaporkan kasus dengan lebih mudah karena adanya unit khusus yang menangani. Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait fungsi dan layanan direktorat baru ini agar publik mengetahui hak-hak mereka.
Kesimpulannya, langkah 7 Polda dan 25 Polres mengajukan permohonan pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan terobosan penting dalam sistem kepolisian Indonesia. Proses persetujuan di Kemenpan-RB menjadi kunci realisasi rencana ini. Semoga dengan adanya direktorat khusus, penegakan hukum terhadap perempuan, anak, dan pidana khusus semakin optimal.




