STNK.CO.ID – 09 Juli 2026 | Jakarta – Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata niaga batu bara, Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Pusat, Selasa (12/3). Operasi tersebut menyasar sebuah kafe bernama de’CLAN Signature dan Koin Money Changer. Dari hasil penggeledahan, Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp67,2 miliar. Peristiwa Geledah Kafe dan Money Changer Polri Sita Uang Tunai Rp67 2 Miliar ini menjadi bukti baru yang menguatkan dugaan adanya aliran dana haram dalam kasus tersebut.
Kronologi Penggeledahan
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa surat perintah penggeledahan yang telah disetujui pengadilan. Kafe de’CLAN Signature yang dikenal sebagai tempat hiburan malam di Cipete langsung disegel dan para pegawai diminta keluar. Sementara itu, di Koin Money Changer yang berada tidak jauh dari kafe, petugas menemukan sejumlah besar uang tunai yang disimpan dalam brankas dan beberapa kardus. Proses penggeledahan berlangsung hingga sore hari dengan pengawasan ketat.
Hasil dan Barang Bukti
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total uang tunai Rp67,2 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Selain uang, turut disita dokumen-dokumen terkait transaksi keuangan dan buku catatan yang diduga mencatat aliran dana. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi batu bara yang melibatkan sejumlah pengusaha dan pejabat. “Uang tunai sebesar itu diduga merupakan hasil dari praktik korupsi dan pencucian uang yang selama ini beroperasi melalui kafe dan money changer ini,” ujarnya.
Reaksi dan Tanggapan
Pengacara pemilik kafe dan money changer, Ahmad Faisal, menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan siap menghadapi proses hukum. Namun, ia juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Sementara itu, kalangan pengamat antikorupsi menyambut positif langkah Polri. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan, mengatakan bahwa penggeledahan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi di sektor energi. “Kami berharap uang yang disita dapat dijadikan barang bukti yang kuat di pengadilan dan pelaku dihukum maksimal,” tuturnya.
Implikasi Hukum
Dengan ditemukannya uang tunai dalam jumlah besar, kasus ini memasuki babak baru. Polri akan mendalami asal-usul uang tersebut dan mencari keterkaitannya dengan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penggeledahan ini menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi bahwa aparat tidak segan-segan menindak tegas. Ke depannya, Polri juga akan memperluas penyelidikan ke tempat-tempat lain yang diduga menjadi sarana pencucian uang hasil korupsi.
Peristiwa Geledah Kafe dan Money Changer Polri Sita Uang Tunai Rp67 2 Miliar ini menjadi sorotan publik dan media. Banyak yang menilai bahwa temuan ini adalah salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi batu bara. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan. Dengan demikian, rasanya tidak berlebihan jika kasus ini dijadikan momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. (M-1)




