Daftar Isi
STNK.CO.ID – 30 Juli 2026 | Waka Komisi III DPR Dorong Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengambil langkah luar biasa dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seruan ini disampaikan menyusul maraknya kasus TPPO yang menimpa pekerja migran Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
Latar Belakang Permasalahan TPPO
TPPO telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, terutama para calon pekerja migran yang rentan menjadi korban. Modus operandi pelaku kejahatan terus berkembang, mulai dari penipuan, pemalsuan dokumen, hingga penjualan manusia secara terorganisir. Menurut data, angka kasus TPPO masih tinggi dan memerlukan penanganan ekstra dari aparat penegak hukum.
Desakan Ahmad Sahroni
Dalam pernyataannya di Jakarta, Sahroni menekankan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa. Ia mendorong Polri dan BP2MI (sekarang KP2MI) untuk menerapkan strategi luar biasa, seperti pembentukan satuan tugas khusus, penggunaan intelijen yang lebih masif, dan kerja sama erat dengan negara tujuan pekerja migran. “Kita harus bertindak tegas dan cepat. Jangan sampai oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan TPPO ini lepas dari jerat hukum,” ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni juga mengkritik sistem penempatan pekerja migran yang dinilai masih lemah. Banyak calon pekerja yang tidak mendapatkan informasi lengkap tentang hak dan kewajiban mereka, sehingga mudah terjebak dalam praktik perdagangan orang. Ia meminta kepada imigrasi untuk memperketat pengawasan di pintu keluar negeri, serta memastikan setiap dokumen perjalanan pekerja migran diverifikasi secara ketat.
Peran Polri dan KP2MI
Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum diharapkan mampu membongkar jaringan TPPO yang seringkali melibatkan sindikat internasional. Sementara itu, KP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) bertugas memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pekerja migran. Sinergi antara kedua lembaga ini sangat krusial untuk memutus mata rantai kejahatan TPPO.
Waka Komisi III DPR Dorong Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO juga mencakup evaluasi terhadap regulasi yang ada. Sahroni mengusulkan revisi Undang-Undang TPPO agar lebih adaptif dengan perkembangan modus kejahatan. Selain itu, ia mendorong peningkatan anggaran untuk program pencegahan dan penindakan TPPO.
Dampak Positif yang Diharapkan
Jika langkah luar biasa ini diimplementasikan, diharapkan angka kasus TPPO dapat menurun drastis. Masyarakat, khususnya calon pekerja migran, akan merasa lebih aman dan terlindungi. Selain itu, reputasi Indonesia di kancah internasional juga akan meningkat karena keseriusan pemerintah dalam memberantas perdagangan orang.
Pemberantasan TPPO bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Edukasi publik tentang bahaya TPPO perlu terus digalakkan, dan setiap warga negara diimbau untuk melaporkan jika mencurigai adanya praktik perdagangan orang di sekitar mereka.
Sebagai penutup, Waka Komisi III DPR Dorong Polri-KP2MI Ambil Langkah Luar Biasa Berantas TPPO merupakan seruan yang patut didukung. Tindakan nyata dari Polri dan KP2MI sangat dinantikan untuk memberantas kejahatan kemanusiaan ini sampai ke akar-akarnya.




