Daftar Isi
STNK.CO.ID – 23 Juli 2026 | Membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai syarat bayar pajak motor yang benar. Artikel ini akan mengupas tuntas persyaratan, lokasi layanan, serta kebijakan terbaru terkait pembayaran pajak motor pada tahun 2026, berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya.
Dokumen Wajib untuk Bayar Pajak Motor
Untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, pemilik motor harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Syarat bayar pajak motor yang utama meliputi:
- E-KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- BPKB asli (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Bukti pelunasan pajak tahun sebelumnya
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan data sesuai dengan kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Jika tidak memiliki salah satu dokumen, proses pembayaran bisa terhambat.
Layanan Samsat Keliling: Mudah dan Praktis
Salah satu cara termudah untuk membayar pajak motor adalah melalui Samsat Keliling. Layanan ini hadir di berbagai wilayah, termasuk Tangerang, Yogyakarta, dan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek). Pada Kamis, 23 Juli 2026, Samsat Keliling beroperasi di sejumlah titik strategis.
Lokasi Samsat Keliling di Tangerang
Di Tangerang, layanan Samsat Keliling tersedia di Alun-Alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 08.00-13.00 WIB. Selain itu, di Ciledug ada di Giant Poris Gaga dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB. Sementara di Serpong, lokasinya di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong (pukul 16.00-18.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling di Yogyakarta
Untuk wilayah Yogyakarta, jadwal Samsat Keliling pada 23 Juli 2026 dapat dicek melalui media sosial resmi @samsatjogjakarta. Layanan ini melayani seluruh warga DIY, termasuk Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Misalnya di Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, serta di Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran.
Perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan (PKB), bukan perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti plat nomor. Untuk urusan tersebut, pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau
Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak motor, ada kabar baik dari Provinsi Riau. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda PKB selama bulan Agustus 2026. Program ini berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya meringankan beban masyarakat. Dengan pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Ini kesempatan emas bagi yang menunggak untuk melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan.
Surat Kuasa untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Jika Anda tidak bisa mengurus sendiri perpanjangan STNK lima tahunan, Anda dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, persyaratan perpanjangan STNK meliputi identitas pemilik (KTP/Kitap/KITAS), surat kuasa, dan fotokopi KTP penerima kuasa. Pastikan format surat kuasa sesuai agar proses di Samsat berjalan lancar.
Format surat kuasa harus mencantumkan data pemberi dan penerima kuasa, nomor polisi kendaraan, serta pernyataan wewenang. Dokumen ini memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Dengan memahami syarat bayar pajak motor secara lengkap, Anda bisa menghemat waktu dan menghindari kendala administratif. Manfaatkan layanan Samsat Keliling di daerah Anda, dan jangan lewatkan program pemutihan jika memungkinkan. Patuhi kewajiban perpajakan tepat waktu demi kelancaran berkendara dan kontribusi pada pembangunan daerah.




