Samsat Berita Terbaru Sekarang: Layanan Keliling dan Klarifikasi Hoaks Razia SPBU

By

Admin

30 Juli 2026, 03:45 WIB

Samsat Berita Terbaru Sekarang: Layanan Keliling dan Klarifikasi Hoaks Razia SPBU
Samsat Berita Terbaru Sekarang: Layanan Keliling dan Klarifikasi Hoaks Razia SPBU

Layanan Samsat Keliling Semakin Mudah Diakses

STNK.CO.ID – 30 Juli 2026 | Informasi mengenai samsat berita terbaru sekarang menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tepat waktu. Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 29 Juli 2026. Layanan ini hadir untuk memudahkan warga dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat pusat.

Baca juga:

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Samsat Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai titik strategis. Misalnya, di Jakarta Pusat tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng. Sementara di Jakarta Utara, pelayanan dilakukan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading. Wilayah lainnya seperti Jakarta Barat di Mall Citraland, Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, serta Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo.

Untuk wilayah Tangerang Raya, Samsat Keliling hadir di Alun-Alun Cibodas, parkiran busway Foodmosphere, halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh, Metland Cyber Puri Cipondoh, halaman parkir Samsat Ciputat, Kantor Kelurahan Pondok Betung, dan Gtown House Gading. Sementara di Bekasi, layanan tersedia di Danau Duta Harapan, Kantor Kepala Tamansari Setu, dan halaman Kantor Samsat Bekasi. Di Depok, lokasi meliputi halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kecamatan Tajur Halang, serta di Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir.

Persyaratan dan Ketentuan Pembayaran

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.

Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi. Aplikasi ini memudahkan pemilik kendaraan karena berkas STNK nantinya dikirimkan ke alamat pemohon. Namun, aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak, pembayaran harus dilakukan di kantor Samsat.

Baca juga:

Viral Hoaks Razia Pajak di SPBU, Polri Beri Klarifikasi

Sementara itu, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai 1 Agustus 2026 akan ada petugas Samsat dan Polantas di setiap SPBU untuk merazia kendaraan yang menunggak pajak. Poster tersebut juga mengklaim bahwa pengendara dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan. Informasi ini viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri memberikan klarifikasi tegas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Komarudin, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. “Sangat tidak benar (informasi petugas di SPBU memantau pajak kendaraan),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Juli 2026. Hal senada disampaikan oleh Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang juga membantah adanya denda khusus untuk ban gundul.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, juga membantah informasi tersebut. Ia menegaskan tidak ada kerja sama dengan Samsat atau Polantas untuk melakukan pemantauan pajak di SPBU. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengecek kebenarannya melalui sumber resmi.

Alternatif Pembayaran Pajak yang Praktis

Selain layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan melalui gerai Samsat di pusat perbelanjaan atau melalui bank yang bekerja sama. Polda Metro Jaya terus berupaya memberikan kemudahan bagi warga agar tidak ada alasan menunda pembayaran pajak. Dengan adanya berbagai opsi, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB semakin meningkat.

Baca juga:

Bagi yang membutuhkan bantuan pengurusan dokumen kendaraan, PT. ANRA JASA NUSANTARA ANRA BIRO JASA STNK.CO.ID menyediakan jasa pengurusan STNK, perpanjangan, dan balik nama. Namun, pastikan menggunakan jasa resmi dan terpercaya.

Pentingnya Disiplin Membayar Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun. Selain sebagai sumber pendapatan negara, pajak juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Menunggak pajak dapat menyebabkan denda dan kesulitan administratif, seperti tidak bisa memperpanjang STNK atau melakukan mutasi kendaraan.

Dengan adanya informasi terbaru mengenai samsat berita terbaru sekarang, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai tertipu oleh hoaks yang justru membuat resah. Selalu gunakan saluran resmi untuk mendapatkan informasi dan melakukan pembayaran.

Demikian rangkuman berita terbaru seputar Samsat. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi dari sumber terpercaya, seperti akun resmi TMC Polda Metro Jaya atau situs web Samsat. Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari informasi palsu dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.

Author Image

Author

Admin

Related Post