Daftar Isi
Pendahuluan
STNK.CO.ID – 24 Juli 2026 | Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan informasi yang beredar di media sosial mengenai denda telat bayar pajak motor dan sanksi bagi pengendara yang menggunakan ban gundul. Dua isu ini viral dan menimbulkan kebingungan di kalangan pengendara. Polri melalui Korlantas akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik kabar tersebut, termasuk ancaman denda telat bayar pajak motor yang sebenarnya.
Informasi yang viral pertama adalah klaim bahwa Polri resmi memberlakukan denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul. Kedua, beredar kabar bahwa mulai 1 Agustus 2026 petugas Samsat dan polisi akan merazia di SPBU untuk mengecek pajak kendaraan. Kedua informasi ini ternyata hoaks. Berikut penjelasan lengkap dari pihak berwenang.
Klarifikasi Soal Denda Ban Gundul
Kabar tentang denda Rp250 ribu dan ancaman penjara satu bulan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul ramai diperbincangkan di media sosial. Akun-akun Instagram dan platform lainnya menyebarkan narasi seolah-olah Polri mengeluarkan kebijakan baru. Menanggapi hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Informasi tersebut hoaks. Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujar Wibowo dalam keterangannya. Ia menjelaskan, sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 ayat (1) mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, sedangkan Pasal 285 ayat (1) mengancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.
Dengan kata lain, ban gundul memang dapat dikenai sanksi karena termasuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan. Namun, ketentuan ini sudah ada sejak lama dan bukan kebijakan baru. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.
Aturan Sah yang Berlaku
Meski berita tentang denda Rp250 ribu untuk ban gundul adalah hoaks, aturan mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan tetap berlaku. Denda telat bayar pajak motor diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan daerah masing-masing. Bagi pengendara yang menunggak pajak, sanksi administrasi berupa denda akan dikenakan saat perpanjangan STNK. Besaran denda bervariasi, umumnya 2% per bulan dari pokok pajak dengan maksimal 48%.
Penting untuk dipahami bahwa denda telat bayar pajak motor bukanlah isapan jempol. Kewajiban ini diatur dalam undang-undang dan penegakannya dilakukan oleh Samsat. Namun, Polri menegaskan bahwa tidak ada operasi khusus di SPBU untuk memburu penunggak pajak, seperti yang viral.
Razia Pajak di SPBU? Ini Faktanya
Selain isu ban gundul, beredar juga flyer yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2026 petugas Samsat dan polisi akan merazia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengecek kelengkapan pajak kendaraan. Flyer tersebut membuat resah masyarakat yang khawatir akan ditilang saat mengisi BBM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Komarudin, dengan tegas membantah informasi tersebut. “Sangat tidak benar (informasi petugas di SPBU memantau pajak kendaraan),” kata Komarudin saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, tidak ada rencana operasi semacam itu. Masyarakat diminta untuk tidak panik dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri juga menegaskan bahwa isu ini merupakan hoaks. Polri tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk merazia pajak di SPBU. Penindakan terhadap pelanggaran pajak kendaraan tetap dilakukan melalui mekanisme yang sudah ada, seperti saat perpanjangan STNK atau razia lalu lintas biasa.
Imbauan dan Kesimpulan
Dari klarifikasi di atas, dapat disimpulkan bahwa dua informasi viral tersebut tidak benar. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi berita yang beredar di media sosial. Selalu periksa sumber resmi, seperti akun media sosial Korlantas Polri atau situs web resmi Polri.
Bagi para pengendara, tetap patuhi aturan lalu lintas dan jangan lupa membayar pajak kendaraan tepat waktu. Denda telat bayar pajak motor memang nyata dan dapat menambah beban finansial jika dibiarkan menunggak. Namun, jangan sampai terjebak oleh hoaks yang justru membuat resah. Jika ragu, hubungi kantor Samsat terdekat atau layanan informasi resmi Polri.
Polri berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan pengendara dapat lebih taat dan tidak mudah terprovokasi oleh berita palsu.




