Daftar Isi
STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Kepastian hukum dalam proses penetapan tersangka kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Henry Yosodiningrat, seorang praktisi hukum, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka sah tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi selama telah terpenuhi dua alat bukti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan atas KUHAP. Pernyataan tersebut memicu diskusi di kalangan akademisi dan masyarakat mengenai prosedur yang adil bagi calon tersangka.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Saksi
Kontroversi dan Pandangan Berbeda
Pandangan ini tidak serta-merta diterima semua pihak. Sejumlah pegiat hukum mengkritik bahwa penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang. Mereka berargumen bahwa proses tersebut menghilangkan kesempatan calon tersangka untuk memberikan klarifikasi awal. Namun, Henry menegaskan bahwa UU No. 20 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas batasan dan mekanisme pengawasan. Penetapan tersangka sah tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, menurutnya, adalah langkah efisien dalam sistem peradilan pidana modern.
Implikasi bagi Praktik Penegakan Hukum
Penerapan aturan ini berpotensi mempercepat penanganan kasus, terutama dalam tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan terorganisir. Namun, aparat penegak hukum harus tetap cermat memastikan semua alat bukti memenuhi standar minimal. Kesalahan dalam interpretasi dapat mengakibatkan penetapan tersangka yang prematur dan berujung pada gugatan praperadilan. Oleh karena itu, penting bagi penyidik untuk memiliki pemahaman mendalam tentang ketentuan hukum terbaru.
Perlindungan Hak Tersangka
Meski penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa pemeriksaan awal, bukan berarti hak-hak tersangka diabaikan. Setelah ditetapkan, tersangka berhak untuk segera diperiksa, didampingi pengacara, dan memperoleh akses terhadap berkas perkara. Undang-undang juga menjamin bahwa seseorang tidak dapat ditahan sewenang-wenang tanpa alasan hukum yang jelas. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan hak individu tetap terjaga.
Polemik ini mengingatkan kita bahwa hukum harus selalu ditegakkan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, dan selalu merujuk pada regulasi resmi. Kejelasan prosedur penetapan tersangka ini menjadi penting agar sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan efektif dan dipercaya.
Kesimpulan
Penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi adalah prosedur yang sah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025, selama terpenuhi dua alat bukti. Meskipun menuai kontroversi, aturan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum tanpa mengorbankan hak asasi. Ke depannya, diperlukan sosialisasi yang lebih masif agar seluruh elemen penegak hukum memahami batasan penerapannya. Masyarakat pun harus kritis tetapi tetap obyektif dalam menyikapi setiap perkembangan hukum.




