Daftar Isi
STNK.CO.ID – 01 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pedagang yang memindahkan transaksi dari marketplace ke website pribadi, media sosial, atau WhatsApp tetap wajib membayar pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Dalam peraturan tersebut, empat marketplace besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Meskipun demikian, DJP memastikan bahwa perpindahan kanal penjualan tidak menghapus kewajiban perpajakan pelaku usaha.
Latar Belakang Kebijakan
Pemerintah melalui DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. Penunjukan ini didasarkan pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Sebelumnya, pedagang menyetor sendiri pajak atas usahanya; kini, marketplace yang akan memungut langsung dari pedagang.
“Ini hanya penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era digital,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026). Tujuan utama kebijakan ini antara lain menyederhanakan administrasi perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline, serta melindungi pelaku usaha kecil.
Mekanisme Pemungutan Pajak
Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut ini bukan beban tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final bagi wajib pajak UMKM yang memenuhi syarat. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut pajak ini, sepanjang mereka menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunan mereka masih di bawah batas tersebut.
“Dengan demikian, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membebani pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22,” tegas Bimo.
Perpindahan Kanal Penjualan Tidak Menghilangkan Kewajiban Pajak
Bimo Wijayanto juga menanggapi kemungkinan pedagang mengalihkan transaksi dari marketplace ke website pribadi, media sosial, atau WhatsApp untuk menghindari pemungutan pajak. Ia menegaskan bahwa DJP tidak mempermasalahkan keputusan tersebut sebagai bagian dari strategi bisnis, namun kewajiban perpajakan tetap melekat.
“Kalau ada behavioral responses wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” kata Bimo. “Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya.”
DJP memiliki kemampuan untuk mengawasi kepatuhan pajak melalui berbagai saluran, termasuk data transaksi perbankan, sistem informasi, dan pelaporan SPT. Dengan demikian, perpindahan kanal penjualan tidak akan menghilangkan kewajiban perpajakan pelaku usaha. Pedagang tetap harus melaporkan seluruh penghasilan, baik dari online maupun offline, dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penggabungan Omzet Online dan Offline
Bimo menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki toko fisik dan juga berjualan di marketplace wajib melaporkan kedua lapangan usahanya dalam satu SPT. “Jadi dia harus melaporkan dua-duanya. Peredaran usaha dari offline maupun online biasanya dalam SPT dijadikan satu,” ujarnya. Mekanisme ini menyederhanakan administrasi, karena wajib pajak tidak perlu memisahkan rincian penghasilan berdasarkan kanal penjualan.
Pajak yang telah dipungut oleh marketplace akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final. Jika total omzet masih memenuhi kriteria PPh final UMKM (hingga Rp4,8 miliar per tahun), maka pemungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajak. Namun, jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, pelaku usaha akan dikenakan tarif umum, dan pajak yang dipotong oleh marketplace tetap dapat dikreditkan.
Keistimewaan Sistem bagi Pedagang Multi-Marketplace
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak akan dikenai pajak berulang. Setiap platform akan memungut PPh final 0,5 persen, dan seluruh penghasilan dari berbagai platform digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan. “Itulah yang menjadi keistimewaan dari sistem ini. Ketika di satu platform dia dipungut PPhnya 0,5%, maka kewajibannya nanti akan menggabungkan penghasilannya di dalam SPT Tahunan,” jelas Yon.
Jika total omzet dari seluruh marketplace masih dalam skema PPh final, maka pajak yang telah dipungut akan diperhitungkan sebagai PPh final. Namun, jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka berlaku ketentuan pajak umum, dan pajak yang sudah dipotong menjadi kredit pajak. Sistem ini memastikan tidak ada beban ganda bagi pedagang yang menggunakan banyak platform.
Kesimpulan
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace merupakan langkah pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Meskipun pedagang bebas memilih kanal penjualan, kewajiban perpajakan tetap melekat dan diawasi oleh DJP. Pelaku usaha diimbau untuk tetap patuh melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan, baik yang berasal dari online maupun offline. Dengan mekanisme yang sederhana dan perlindungan bagi UMKM, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.




